Site icon Berdikarinews.id

Matangkan Ranperda TJSLP, DPRD Kudus Ingin Dana CSR Percepat Pembangunan Daerah

Ketua Pansus II DPRD Kudus Kholid Mawardi memimpin rapat kerja membahas Ranperda TJSLP di ruang rapat paripurna DPRD Kudus, Kamis (15/6/2023)

BERDIKARINEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus terus mematangkan isi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tengang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan TJSLP atau Ranperda CSR (Corporate Social Responsibility).

Ketua Pansus II DPRD Kudus Kholid Mawardi mengatakan, Ranperda ini difokuskan agar nantinya swasta ikut terlibat dalam percepatan Pembangunan Daerah melalui dana CSR-nya.

Pansus II kembali menggelar rapat kerja di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Kamis (15/6).

Hadir sejumlah pejabat perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM), Dinas Penanamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bidang Pendapatan dan Bidang Pengelolaan Aset dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus.

Ketua Pansus II DPRD Kudus Kholid Mawardi mengatakan muncul usulan penghapusan angka besaran dana TJSLP minimal 2 persen dari laba bersih perusahaan. Ketentuan ini ditujukan bagi perusahaan yang mencatatkan laba bersih Rp 100 juta.

Penentuan besaran dana CSR kemudian ditentukan oleh Forum TJSLP dengan melihat kemampuan masing-masing perusahaan.

Usulan ini mengemuka untuk menghindari upaya hukum dari perusahaan yang keberatan. Apalagi pada aturan yang lebih tinggi, tidak ada ketentuan yang mengatur besaran dana CSR Perusahaan.

Menurut UU PT dan PP 47 Tahun 2012 hanya disebutkan besaran dana CSR disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

“Penyaluran dana CSR ini memang menjadi kewajiban setiap perusahaan. Melalui Forum TJSLP ini kami harapkan dana CSR yang dikeluarkan perusahaan bisa terserap untuk mendukung program pemerintah sesuai kebutuhan riil di lapangan,” katanya.

Ia mencontohkan, usulan pembangunan embung di daerah rawan banjir sulit terealisasi menggunakan anggaran daerah karena keterbatasan APBD. Kedepan, ia berharap embung bisa dibangun menggunakan dana CSR yang dikelola forum.

Dana CSR selama ini sering disalurkan tak hanya untuk kepentingan sosial semata, tetapi kerap ditumpangi kepentingan promosi perusahaan. Programnya pun ditentukan sendiri oleh perusahaan.

“Ini membuat kegiatan dari dana CSR kerap tidak sinkron dengan program pemerintah atau kebutuhan riil masyarakat. Kebanyakan seperti itu,” terangnya.

Terkait wacana penghapusan besaran dana TJSLP minimal 2, Kholid mengatakan masih terus digodok pada pembahasan di tingkat Pansus.

“Masih dalam tahap pembahasan. Pro kontra sangat wajar dalam dinamika pembahasan di tingkat Pansus,” ujarnya.

Kholid berharap Ranperda CSR ini bisa berjalan supaya agar kepentingan perusahaan bisa sejalan dengan Program Pemerintah Daerah.

Apalagi Ranperda ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus untuk membuat kota Kretek ini lebih cantik,” kata Kholid Mawardi.

Anggota Pansus II Ilwani menambahkan, pihaknya setuju angka 2 persen dipertahankan sebagai patokan minimal perusahaan dalam menyalurkan dana CSR. Selain itu, tugas dan kewenangan Forum TJSLP juga perlu diperjelas lagi.(sol)

Exit mobile version