Jepara, berdikarinews.id – Polres Jepara akhirnya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus meninggalnya sembilan orang yang ikut pesta minuman keras (Miras) oplosan. Tersangka merupakan pemilik warung yang sempat mengelak bahwa Miras dibawa sendiri oleh korban.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, diketahuinya kasus Miras oplosan bermula ketika ada laporan dari desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, bahwa ada warganya yang meninggal akibat Miras. ”Laporan awal pada Senin (31/1/20220, langsung kami tidnaklanjuti,” katanya saat gelar perkara Senin (7/2/2022).
Dari laporan yang dikumpulkan dan barang bukti yang ditemukan, beberapa fakta pesta Miras terungkap. Akhirnya, ditemukan bahwa penjual miras yang juga peracik ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membuat miras sendiri dan diperjualbelikan.
”Melihat data dan barang bukti yang ada, kami menetapkan tersangka berinisial P (38), yakni penjual warung angkringan saat pesta miras,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, sesaat pertama korban miras oplosan berjatuhan, pemilik warung miras oplosan sempat berdalih sejumlah pemuda membawa miras sendiri dari luar. Namun setelah sejumlah barang bukti dan saksi yang ditemukan pihak kepolisian, ternyata Miras oplosan diracik sendiri oleh pemilik warung angkringan.
”Akibatnya, sembilan orang meninggal dunia, dua orang di rumah dan tujuh orang meninggal di rumah sakit,” jelasnya.
Sementara untuk yang selamat, ada enam orang dan kini sudah pulih kembali dari drumah sakit. Sementara dua orang masih menjalani perawatan.
Dari kasus ini Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa enam dirijen ethanol berbagai ukuran, empat dirijen kosong, satu botol miras oplosan, 20 botol kosong bekas Miras oplosan, dua buah ember, satu alat teko takar, enam teko plastik, satu alat ukur kadar alkohol, dan satu alat pengaduk.
Kini pelaku P terancam pasal 204 KUHP, dan/atau pasal 146 UU 18 /2012 tentang pangan dan/atau 196 UU 36 2009. Pelaku diancam dengan Undang -undang kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(sol)