Site icon Berdikarinews.id

Miris, Pelajar SMP Diperkosa Bergilir Delapan Pria Usai Dicekoki Miras

Jajaran Polres Jepara melakukan konferensi pers terkait kasus perkosaan yang dilakukan kepada pelajar SMP pada Rabu (6/4/2022)

Jepara, berdikarinews.id – Pelajar usia 15 tahun di Kabupaten Jepara menajdi korban pencabulan. Ironisnya, pelaku tidak hanya satu orang, melainkan delapan orang yang melakukan pencabulan pelajar tingkat sekolah menengah pertama (SMP).

Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng langsung melakukan penangkapan pelaku usai adanya laporan terkait kasus tersebut. Dari delapan pelaku, baru lima pelaku yang diamankan jajaran Polres Jepara, sementara tiga pelaku lainnya masih buron.

Delapan tersangka pencabulan itu yakni AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18), tiga tersangka masih buron. Kelima remaja yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., saat konferensi pers pada Rabu (6/4/2022) menjelaskan, aksi pencabulan dilakukan secara bergilir dalam waktu yang hamper bersamaan. ”Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu dan memaksa serta membuat mabuk korban dengan minuman keras,” katanya.

Kejadian bermula pada Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban ke rumah tersangka AA, kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan intim layaknya suami istri di kamarnya.

Setelah selesai, kemudian disusul oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah selesai, selanjutnya tersangka AA mengantar korban pulang.  ”Keesokan harinya ternyata berlanjut,” terangnya.

Pada Sabtu, 19 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang. MS, AA dan MA sedang melakukan pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras.

”Saat itu juga datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan pesta Miras, saat itu korban merasa pusing dan kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut,” ungkapnya.

Karena waktu sudah tengah malam, korban diajak menginap dirumah tersangka AS oleh tersangka MS dan pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban. Setelah selesai korban pulang sendiri.

Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK., menambahkan, kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban diberikan informasi temannya. Tak menunggu lama, keluarga korban langsung melaporkan kejadian it uke polisi dan tim resmob Polres Jepara.

Selanjutnya kepolisian dibantu mencari tersangka dan akhirnya lima orang bisa dibawa ke Polres Jepara untuk diproses. Sementara tiga orang lainnya masih diburu.

Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(sol)

Exit mobile version