Kudus, berdikarinews.id – Jajaran Polres Kudus menangkap Brimob gadungan berinisial AA (40) Warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Brimob gadungan itu berhasil memperdaya janda yang tinggal di Kudus, satu unit mobil Brio raib ditangan AA.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, tersangka AA melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan kepada D (32), warga Kabupaten Rembang yang saat ini tinggal di Kudus. ”Tersangka mengaku kepada korban sebagai anggota Brimob Semarang,” katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Kudus Kamis (16/6/2022).
Tersangka menggelapkan mobil Honda Brio warna merah dan sejumlah barang milik korban yang saat itu ada di dalam mobil. Penggelapan itu dilakukan pada 31 Mei 2022.
Untuk kronologi penggelapan berawal saat korban kenal tersangka melalui media sosial. Saat itu tersangka mengakus ebagai anggota Brimob. Singkat cerita, keduanya bertemu di Kudus sebanyak dua kali.
Pada pertemuan ketiga, Brimob gadungan itu mengajak janda kelahiran 1989 di sekitar Makam dan Masjid Menara Kudus. ”Korban membawa mobil pribadinya, lalu keduanya melaksanakan salat di masjid. Namun saat korban salat, tersangka keluar masjid dan membawa kabur mobil milik korban,” terangnya.
Tersangka leluas amembawa mobil korban karena sebelum salat, keduanya sempat jalan-jalan dan kunci mobil dipegang tersangka. Saat itu tersangka menyetir, sehingga korban tidak ada kecurigaan.
Setelah sadar menjadi korban penipuan, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek. Jajaran Polres langsung melakukan tindaklanjut dan akhirnya menangkap tersnagka AA di Kecamatan Mranggen, Demak pada Minggu (5/6/2022).
Saat penangkapan, jajaran kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio dan dua handphone. Selain itu, juga mengamankan softgun.
”Softgun sempat ditunjukkan ke korban untuk meyakinkan bahwa tersangka AA memang anggota kepolisian, untuk kartu anggota Brimob dan KTP palsu kemungkinan dibuat pelaku sendiri,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, sebenarnya kasus seperti ini yang mengaku anggota Polri dan TNI sudah sering terjadi. Untuk itu masyarakat diminta jangan mudah percaya. Jika menemukan modus seperti ini, diharapkan masyarakat bisa mengecek ke kantor polisi dan instansi terkait.
Karena aksi yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan penjara maksimal empat tahun. Selain itu akan dilaksanakan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut untuk pasal-pasal lainnya.
Dari keterangan tersnagka, ternyata AA merupakan pria beristri, dia mengaku sebagai Brimob gadungan sudah satu bulan. Sementara untuk
Sementara itu, AA yang diketahui merupakan pria yang sudah beristri mengaku telah menjadi Brimob abal-abal ini selama sebulan lamanya. Benda-benda seperti KTP dan softgun dibelinya dari online.
”Saya mengaku Brimob yang bertugas di Semarang, untuk softgun dan kartu anggota saya dapatkan dari online. Baru kali ini saya melakukan penipuan,” imbuhnya.(sol)