Site icon Berdikarinews.id

Ngaku Polisi, Pelaku Pencurian Motor Dihajar Warga

pencuri motor di Kudus dihajar warga

Pelaku tertunduk lesu saat gelar perkara kasus pencurian di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae Jumat (16/12/2022).

Kudus, berdikarinews.id – Seorang pencuri dihajar warga setelah kedapatan menggasak sepeda motor warga di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae. Pencuri tersebut bahkan mengaku sebagai polisi, namun warga tidak percaya dan akhirnya pencuri tersebut dihajar.

Pencuri yang mengaku sebagai polisi tersebut Bernama Aris Muhtarom, warga Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe. Kasusnyapun kini sudah ditangani oleh Polres Kudus dan sudah dilakukan gelar perkara pada Jumat (16/12/2022).

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sriwiratno mengatakan, aksi pelaku bermula ketika pelaku bersama satu rekannya mendapati sebuah sepeda motor terparkir di teras rumah warga. Selanjutnya pelaku mengambil motor setelah melihat situasi sekitarnya.

Namun saat mengambil motor, pemilik motor mengetahuinya. Uniknya, setelah ketahuan, pelaku bukannya kabur, namun justru membentak pemilik motor yang merupakan perempuan yang tengah menyusui.

Saat itu pelaku mengancam akan memperkosa jika teriak, korbanoun akhirnya lari ke kamat dan melihat motornya dituntun keluar rumah. ”Namun akhirnya korban teriak juga dan warga berdatangan untuk mengejar, sementara temannya kabur,” katanya.

Dalam pencurian itu, korban juga mengaku sebagai anggota intel di wilayah Sumatra. Namun aksinya tak semulus yang diharapkan pencuri, teriakan korban membuat warga setempat berdatangan dan menghakimi pencuri tersebut. Beruntung amukan warga dapat dihindari dan diamankan di rumah Kepala Desa Gondangmanis.

”Sepertinya pelaku tahu jika korban di rumah sendirian, akhirnya pelaku berani mengancam dan mengaku anggota intel dari Sumatera,” terangnya.

Kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang sudah dikantongi identitasnya. Pencuri yang mengaku sebagai polisi tersebut terancam pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(sol)

Exit mobile version