Kudus, berdikarinews.id – Polda Jateng menangkap dua warga Kudus saat menggunakan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku ditangkap ketika di area makam Mbah Kramat, Prambatan Lor Kaliwungu sekitar pukul 21.00. Kedua pelaku berinisial GB warga Prambatan Lor, Kaliwungu dan RP warga Desa Klumpit, Gebog.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, pihaknya semula mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di lingkungan tersebut ada transaksi narkotika. Selanjutnya dilakukan tindaklanjut dengan mnerjunkan tim.
”Di lokasi ternyata ada dua orang dan kemudian dilakukan penggeledahan badan,” katanya.
Dari hasil penggeledahan itu dua pelaku terbukti membawa narkotika jenis sabu dan perlengkapannya. Dua paket sabu itu diitaruh dalam plastik klip di dalam bungkus rokok. Dua paket narkoba itu beratnya 12,5 gram.
Dengan adanya barang bukti itu, dua pelaku tersebut diamankan Ditresnarkoba Jateng untuk proses penyelidikan. ”Informasinya barang didapat dari Jepara, lalu kami telusuri informasi tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Prambatan Lor Teguh Budi Handoyo mengakui adanya warga Desa Prambatan Lor yang tertangkap penyalahgunaan Narkoba. Semula warga Pati dan menikah dengan warga Prambatan Lor.
”Itu residivis, sudah dua kali ini ketangkap,” jelasnya.
Dia menyebut hal seperti itupun menurutnya kerap terjadi. Tak hanya sekali ini ditempat yang sama, karena memang kondisinya sepi. Biasanya sering dibuat nongkrong anak punk, ketika malam mereka datang, sehingga warga juga tidak tahu siapa saja yang ada di loaksi tersebut.(sol)