Kudus, berdikarinews.id – Pemkab Kudus terus melakukan sosialisasi dalam bidang cukai untuk memahamkan masyarakat terkait manfaat dana cukai dan juga bahaya rokok ilegal. Berbagai cara dilakukan, salah satunya dengan pagelaran wayang agar menarik minat masyarakat dan sekaligus untuk melestarikan budaya.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan, kegiatan yang mengundang masyarakat seperti pagelaran wayang sudah vakum selama dua tahun akibat pandemi. ”Pagelaran malam hari ini wujud kepedulian Pemkab Kudus menghidupkan kembali seni budaya yang lama tenggelam kemarin,” katanya saat sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembaakau (DBHCHT) di lapangan Desa Gulang Mejobo, Rabu (2/11/2022) malam.
Selain menyemarakkan kembali suasana Kudus usai badai covid, tujuan utama diselenggarakannya pagelaran wayang yakni untuk sosialisasi peruntukan dana cukai melalui pagelaran seni budaya.
Sehingga bisa memberikan edukasi pada masyarakat agar mudah mengena dalam penyampaiannya sehingga tahu apa saja manfaat dan kegunaan dana cukai. Sosialisasi dari Satpol PP dilakukan 1 minggu 3 kali yang dikemas dalam bentuk seni budaya.
”Harapannya sosialisasi DBHCHT ini dapat menyemarakkan kembali Kudus dengan kegiatan masal masyarakat. Selain itu agar penyampaian materi mudah dipahami sehingga masyarakat tau apa saja peruntukan dana cukai sesuai perundangan yang ada,” terangnya.
Diterangkannya, Kabupaten Kudus dapat menyetor dana dari hasil pajak cukai pada pemerintah pusat sebanyak 36 Triliun pertahun, dana tersebut dikembalikan 2 persen ke tingkat Provinsi dan dibagi merata diseluruh wilayah Jawa Tengah.
“Kudus sendiri mendapatkan bagian terbanyak hingga 174 Miliar pertahun, masih ada silpa 117 Miliar pada tahun 2021. Namun tidak dapat terserap semua akibat turunnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 yang mengatur peruntukannya,” ungkapnya.
DBHCHT tahun 2022 sendiri telah dialokasikan sesuai mandatori Menteri Keuangan sebagai upaya penanganan pandemi covid, kecuali pembangunan infrastruktur.
“Diantaranya untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum sebesar 10 persen,” terangnya.
Untuk optimalisasi pendapatan bidang cukai, Hartopo mengajak serta masyarakat untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal.
“Mari bersinergi bersama pemerintah, jika menemui peredaran rokok ilegal, jangan segan melapor pada kami. Pelapor pasti akan dilindungi dan dirahasiakan identitasnya. Semua demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ajaknya.
Sementara itu, Ahmad Multazam (47) salah seorang masyarakat sekitar mengaku bahwa konsep penyampaian sosialisasi dengan cara dikemas dengan pagelaran seni budaya merupakan hal yang kreatif. Menurutnya kegiatan semacam ini secara penyampaian dapat mengena pada seluruh kelompok usia.
“Kreatif ya, tidak monoton cara penyampaian sosialisasinya karena dikemas dengan pagelaran seni budaya. Saya rasa apa yang disampaikan dapat dengan mudah diterima seluruh lapisan usia,” katanya. (sol)