Kudus, berdikarinews.id – Pansus I mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pendidikan. Ketua Pansus I Aris Suliyono mengatakan, semangat Ranperda inisiatif DPRD Kudus ini bermuara pada pemerataan kualitas pendidikan baik formal maupun nonformal di Kabupaten Kudus.
Wakil Rakyat dari PDI Perjuangan itu menambahkan, Ranperda tentang Fasilitasi Pendidikan ini nantinya juga akan semakin melengkapi Perda terkait pendidikan lainnya seperti Perda Madin yang sudah lebih dulu ada.
Aris mengatakan, Ranperda Fasilitasi Pendidikan ini ibarat payung hukum induk untuk pemerataan kualitas pendidikan di wilayah Kabupaten Kudus.
Ia menambahkan, Ranperda Fasilitasi pendidikan awalnya bergulir menyusul banyaknya masukan terkait dengan Perda pendidikan formal dan nonformal. Padahal, sebelumnya juga sudah ada Perda lain yang terkait dengan pendidikan, yakni Perda Pendidikan Karakter dan Perda Pendidikan 12 tahun.
Oleh karena itu, kata dia, semangat penyusunan Ranperda Fasilitasi Pendidikan ini adalah untuk menjadi Perda induk penyelanggaraan pendidikan yang ada di Kudus.
“Kami mendorong penyelenggaraan pendidikan yang berkesinambungan, komperehensif dan bisa mengakomodasi semua kepentingan pendidikan, termasuk pendidikan di madrasah diniyyah,” ujarnya.
Dalam Ranperda Fasilitasi Pendidikan ini juga muncul usulan agar ruh pendidikan tak hilang dalam mengakomodiasi pelaksanaan pendidikan formal maupun nonformal.
“Kami ingin ada kesetaraan kualitas pendidikan yang merata dan saling melengkapi,” ujarnya.
Aris meberharap isi Ranperda Fasilitasi Pendidikan nantinya berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu pihaknya telah menerima banyak masukan dari berbagai elemen masyarkat untuk menyempurnakan isi Ranperda tersebut.
Pada rapat kerja di ruang rapat Komisi A dan B DPRD Kudus, Jumat (19/5), Pansus I mengundang OPD terkait seperti Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Bagian Kesra Setda Kudus.

Sekretaris Disdikpora Moh Zubaidi yang hadir menambahkan, Ranperda Fasilitasi Pendidikan diharapkan menjadi jalan keluar untuk peningkatan kualitas termasuk sarpras pendidikan yang ada di Kudus.
“Seperti kita ketahui masih banyak gedung sekolah yang rusak baik itu kategori rusak ringan, sedang, dan berat. Semoga dengan adanya Ranperda ini maka nantinya akan ada payung hukum untuk percepatan perbaikan sekolah rusak, termasuk peningkatan kualitas tenaga pendidik,” ujarnya.(sol)