Site icon Berdikarinews.id

Pansus I Matangkan Ranperda Fasilitasi Ibadah Haji

Ketu Pansus I Aris Suliyono (tengah) dan Wakil Ketua Pansus I Muhtamat (kiri) memimpin rapat kerja Pansus membahas Ranperda Fasilitasi Ibadah Haji.

Kudus, berdikarinews.id – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus masih terus mematangkan Ranperda Fasilitasi Ibadah Haji. Ketua Pansus I Aris Suliyono mengatakan, pihaknya ingin mendetailkan lagi apa yang bisa menjadi kewenangan dari Pemerintah Daerah dalam rangkaian pelaksanaan Ibadah Haji.

Kewenangan itu lah yang nantinya akan difasilitasi anggaran daerah, dengan tujuan jika dalam rangkaian itu muncul biaya, tidak lagi memberatkan para jamaah haji. Pansus I menggelar rapat kerja dengan OPD terkait di ruang rapat Komisi A dan B, Senin (15/5).

“Jadi ada rangkaian ibadah haji yakni perjalanan jamaah dari Kudus ke asrama haji dan sepulangnya dari asrama haji kembali ke Kudus yang biayanya ternyata masih menjadi tanggungan Jamaah,” ujarnya.

Aris menambahkan, pihaknya juga masih mendata biaya-biaya apa saja yang masih menjadi tanggungan para jamaah haji asal Kabupaten Kudus. Pihaknya menggali informasi dari OPD terkait, termasuk dari Kantor Kemenag Kabupaten Kudus.

Dalam rapat tersebut, Pansus I juga menggali informasi terkait petugas haji, baik mulai proses pengusulan, seleksi, hingga penetapannya.

Dalam rapat tersebut mengerucut wacana jika petugas haji yang terpilih merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Kudus, maka semua beban biaya harus ditanggung secara mandiri menggunakan anggaran pribadi.

“Karena dalam aturan pusat ada ketentuan pejabat negara yang menjadi petugas haji tidak dibiayai oleh negara. Kami ingin agar petugas haji daerah yang ternyata juga pejabat di daerah, juga perlu diperlakukan sama, pembiayaannya harus mandiri,” katanya.

Wakil Ketua Pansus I Muhtamat menambahkan, kompetensi petugas haji juga perlu diperhatikan dalam pengusulannya. Apalagi seleksi dan penetapan nama-nama yang terpilih dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

“Nama-nama yang diusulkan juga harus diseleksi khusus, dipilih mereka yang memiliki pengalaman cukup di bidangnya masing-masing. Misalnya petugas kesehatan berarti memang dokter atau petugas kesehatan, untuk petugas lainnya juga menyesuaiakan keahliannya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Anggota Pansus I DPRD Kudus membahas Ranperda Fasilitasi Ibadah Haji bersama OPD terkait di gedung DPRD Kudus, Senin (15/5/2023).

Muhtamat menambahkan, Ranperda Fasilitasi Ibadah Haji ini digulirkan untuk meringankan beban jamaah haji. Terlebih biaya haji setiap tahun mengalami peningkatan.“Jika biaya haji setiap tahun naik, kasihan jamaah haji yang anggarannya terbatas,” katanya.

Terlebih para jamaah haji yang berangkat pastinya sudah menunggu lama. Karena itu, kata Muhtamat, pihaknya ingin Pemerintah Daerah hadir membantu para jamaah haji tersebut.
“Dukungan Pemkab Kudus melalui anggaran APBD penting agar pelaksanaan ibadah haji bisa lancar dan tidak semakin membebani para jamaah,” ujarnya. (sol)

Exit mobile version