Site icon Berdikarinews.id

Pansus III DPRD Kudus Usulkan Pelanggar Perda Sumber Daya Air Dijerat Pidana

Ketua Pansus III DPRD Kudus memimpin rapat kerja bersama tim ahli dan OPD terkait membahas Ranperda Tentang Sumber Daya Air.

Kudus, berdikarinews.id – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengusulkan agar pelanggar peraturan daerah (Perda) tentang Sumber Daya Air nantinya bisa dijerat pelanggaran pidana.

Usulan ini mengemuka saat Pansus III menggelar rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Kudus, membahas Ranperda tentang Sumber Daya Air Kamis (11/5).

Ketua Pansus III Sutejo mengatakan, pada rapat kerja kali ini pihaknya fokus pada pembahasan pasal-pasal yang belum terakomodir atau belum dapat masuk pada Ranperda.

“Ranperda sumber daya air ini sangat penting karena melibatkan unsur sumber atas, sumber air hujan, sumber bawah tanah, sumber tanah, itu kan harus kita kelola dengan baik jangan sampai kalau musim penghujan nanti kena dampaknya dan terganggu karna ekonominya tidak berjalan,” kata Sutejo.

Untuk memperdalam pasal per pasal dalam Ranperda tersebut, Pansus III mengundang tim ahli untuk mendiskusikan sumber daya air, bersama tim dari OPD terkait yang membidangi seperti Bagian Hukum, Dinas PUPR, Dinas PKPLH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Dinas Pertanian dan Pangan.

“Ranperda ini mau tidak mau harus diatur sanksi. Terkait dengan aturan sanksi pidana nanti pelanggarannya dimana, mengerucutnya di UU terkait, kemudian kaitanya kita usulkan dengan sanksi administratif, yang nantinya akan diakomodir dalam pasal-pasal di Ranperda ini,” ujarnya.

Sutejo menambahkan, nantinya bagi pelanggar akan dikenakan surat peringatan. Jika kedapatan bandel, maka izin usahanya bisa dicabut.

Wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, pihaknya mengusulkan tambahan sanksi pidana untuk menambah efek jera bagi para pelanggar. Hanya saja, ketentuan pidana ini perlu disinkronkan dengan peraturan yang ada di atasnya.

“Jika tidak ada efek jera, maka pelanggaran akan teru berulang. Di Colo misalnya, setiap kemarau selalu saja ada keluhan terkait usaha pengisian air yang mengambil langsung dari mata air atau sumber air di lereng Muria,” katanya.

Rapat kerja Pansus III DPRD Kudus bersama tim ahli dan OPD terkait membahas Ranperda Tentang Sumber Daya Air.

Sutejo menambahkan, pasokan air perlu diamankan baik itu air di permukaan maupun sumber air dalam. Menurut dia, saat ini penting untuk melakukan penataan pengelolaan dan evaluasi pemanfaatan air sesuai dengan kebutuhan.

Pihaknya berharap para pengusaha yang mengunakan air kedalaman nantinya mau berkerja sama dengan PDAM dan tidak dikuras habis selama sumber air masih ada.

“Pemanfaatanair harus terpantau. JIka tidak, maka dampak buruknya akan dirasakan nanti oleh generasi penerus kita,” ujarnya.(sol)

Exit mobile version