Site icon Berdikarinews.id

Pantau PPDB, Komisi D Dorong Zonasi Dorong Semua Sekolah Jadi Unggulan

Ketua Komisi D DPRD Kudus Ali Ihsan (tengah) memimpin rapat kerja Komisi D, baru-baru ini.

BERDIKARINEWS.ID – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus berharap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Kudus berlangsung dengan adil. Ketua Komisi D DPRD Kudus Ali Ihsan mengatakan, pihaknya akan memantau pelaksanaan PPDB jenjang SMP yang akan digelar 19 – 23 Juni 2023.

Ihsan mengatakan, aturan zonasi perlu dicermati agar tidak ada siswa yang dirugikan. Pendaftaraan sekolah saat ini masih menggunakan metode zonasi yang mengacu jarak terdekat antara wilayah calon peserta didik dengan sekolah.

Zonasi ini telah ditetapkan oleh dinas terkait berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
“Perhitungannya pakai jarak tempuh koordinat dari domisili rumah calon peserta didik, menuju satuan pendidikan menggunakan citra satelit,” katanya.

Ali Ihsan menyebut, Dalam PPDB yang digelar online ini, jalur zonasi memiliki persentase terbanyak dengan minimal 50 persen dari kuota peserta didik yang diterima sekolah.

“Dengan itu, diharapkan adanya penyamarataan pada anak untuk belajar dan tidak lagi menggunakan stereotip dimana sekolah itu unggulan ataupun tidak, semua sama menjadi tempat untuk menuntut ilmu,” ujarnya.

Aturan zonasi ini, kata Ali Ihsan harus dimaknai untuk menjadikan semua sekolah menjadi sekolah unggulan. Dengan zonasi itu cap sekolah unggulan yang sebelumnya disematkan untuk sekolah tertentu tak berlaku lagi.

“Setiap sekolah bisa menjadi unggulan dan memiliki kesempatan yang sama dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan seperti pelajaran, kegiatan dan ekstrakulikuler,” katanya.

“Otomatis akan menjadi sekolah unggulan jika pengajar maupun pekerja disekolahnya mampu memaksimalkan potensi sekolah dgn baik. Itu nanti akan dipertanggung jawabkan dan mempermudahnya,” terangnya.

Pihaknya menjelaskan apabila nantinya terdapat kendala tidak masuk sekolah berasal dari sistem yang error, maka dapat dilaporkan kepada Dinas terkait.

“Jika ada kendala segera dilaporkan, saya berharap hak dari anak dapat tertampung di sekolah terdekatnya lebih besar. Selain itu Ada empat jalur yang bisa diikuti siswa dalam PPDB seperti jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” katanya.(sol)

Exit mobile version