Site icon Berdikarinews.id

Pelaku Judi Togel Online Diringkus

Kudus, berdikarinews.id – Satuan Reskrim Polres Kudus berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana perjudian online (Togel) pada Kamis (20/1/2022) malam. Judi Togel ini menjadi salah satu fokus pemberantasan Polres Kudus, tujuannya agar Kudus terhindar dari penyakit masyarakat seperti judi.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David, S.Sos., M.H. mengatakan, penangkapan terduga pelaku Togel bermula dari laporan warga yang merasa resah karena adanya judi togel.

Berdasarkan informasi dari warga setempat, ada kegiatan judi Togel yang meresahkan di Desa Pasuruhan Lor Kecamatan Jati Kudus. Selanjutnya Tim Sat Reskrim Polres menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan satu orang yang diduga pelaku judi Togel.

”Terduga pelaku berinisial SS (51) warga Kecamatan Jati Kudus, dari pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti,” kata AKP Agustinus David.

Saat ini terduga judi Togel tersebut di bawa ke Mako Polres Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenalan pasal 303 KUHP.

Sementara untuk barang bukti yangg diamankan yakni uang tunai senilai Rp 675.000, dua lembar kertas rekapan, satu unit handphone merek Polytron warna putih dan satu unit handphone merek Vivo warna biru.(sol)

Exit mobile version