Kudus, berdikarinews.id – Dua dari komplotan pelaku yang terlibat kasus pembegalan hingga mengakibatkan tangan korban terputus pada 6 Januari 2022 di Taman Bumi Wangi, Jekulo, Kudus dijatuhi hukuman 12 tahun. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam dalam pencarian orang (DPO) Polres Kudus.
Dua pelaku yang dijatuhi hukuman 12 tahun yakni BD (19) warga Kecamatan Gebog dan AZ (18) warga Kecamatan Bae, Kudus. ”Mereka terbukti melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP, putusan hukuman keduanya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada 24 Mei 2022,” kata Humas PN Kudus Rudi Hartoyo Selasa (14/6/2022).
Keduanya disidang dalam berkas terpisah, namun hukumannya sama, yakni diputus 12 tahun. Karena memang kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada korban.
Sedangkan untuk dua pelaku lain yang usianya dibawah umur, menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo. Masing-masing divonis hukuman tujuh tahun dan enam tahun penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, aparat Kepolisian Resort Kudus membekuk pelaku begal sadis yang menebas tangan korbannya hingga terputus pada Kamis (6/1/2022). Pelaku begal ternyata ada enam orang, empat diantaranya sudah tertangkap.
Kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi adalah warga Kudus. Mayoritas masih remaja dan dua diantaranya bahkan usianya dibawah umur.
Sebelum melancarkan aksinya, keenam pelaku melakukan pesta miras di tengah kota. Dalam proses pesta tesebut, mereka membicarakan sasaran pencuriannya. Sesampainya di lokasi, mereka melihat korban Bernama M Indra Setiawan (23) yang tengah sendirian.
Saat itu korban memegang handphone, selanjutnya mereka melakukan aksinya. Sejak awal mereka memang menggunakan sajam, karena sudah memiliki niat melakukan tindak kriminal, mereka berputar-putar ke beberapa ruas jalan, belum ketemu. Akhirnya ketemu korban yang tengah berada diatas motor.
Karena korban melakukan perlawanan, pelaku langsung menggunakan clurit dan parang yang sudah dibawa untuk menebas korban. Korban terkena parang dibagian punggung, sedangkan clurit yang diayunkan pelaku mengenai pergelangan tangan kiri dan tangan kiri korban putus.(sol)