Kudus, berdikarinews.id – Pelayanan pendaftaran perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kudus selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dibatasi. Namun pengajuan perceraian tetap tinggi, bahkan pada Juli jumlah pengajuan mencapai 122 kasus.
Panitera PA Kudus Muhammad Muchlis mengatakan, selama PPKM memang ada pembatasan layanan sesuai intruksi pusat. Salah satunya pendaftaran cerai hanya diberi waktu dua jam saja, pukul 13.00 sampai 15.00. ”Sebelum PPKM pagi sampai sore kami layani,” katanya Selasa (3/8/2021).
Sedangkan untuk pengambilan surat keputusan juga kita batasi mulai pukul 11.00 – 15.00 WIB. Sedangkan untuk sidang, pihaknya masih melayani jam operasional yang sama. Namun beberapa sidang ada penundaan agar tidak terjadi kerumunan.
Dari data yang ada, untuk permintaan cerai pada Juli jumlahnya sampai 122 kasus. Rinciannya 83 permintaan cerai gugat dan 39 permintaan cerai talak. ”Kalau melihat kebelang, PPKM dimulai awal Juli, namun kasus perceraian masih tinggi juga, dari jumlah itu, yang diputus pada Julia da 115 kasus,” terangnya.
Sementara untuk April, permintaan perceraian ada 88 kasus, pada Mei ada 74 kasus dan Juni juga tinggi ada 144 kasus. Sementara Juli bisa dikatakan cukup tinggi, padahal PPKM diberlakukan dan jam pelayanan juga dikurangi.
Penyebab perceraian sendiri bervariasi, mulai dari persoalan ekonomi, perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus. ”Paling banyak karena perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus,” imbuhnya.
Dia menambahkan, sebenarnya ketika melihat angka perceraian tiap tahunnya, ternyata mengalami peningkatan. Pada 2020 angka perceraian mencapai 1.304 kasus yang telah diputus. Sementara hingga Juli sudah ada 673 kasus, atau separoh lebih dari tahun lalu.(sol)