Site icon Berdikarinews.id

Pembongkaran Bangunan LI Sempat Diwarnai Penghadangan

Runtuhan bangunan di kawasan LI setelah dilakukan pembongkaran dengan alat berat, Kamis (3/2/2022).

Pati, berdikarinews.id – Penggusuran bangunan lokalisasi Lorok Indah (LI) Pati sempat dibumbui penolakan oleh sebanyak puluhan warga, Kamis (3/2) subuh. Sehingga menyulitkan alat berat masuk ke kawasan prostitusi terbesar di Pantura Timur itu.

Sri Mulyani, salah seorang warga mengatakan, penghadangan yang dilakukan warga terjadi pada pukul 05.00 WIB itu tidak hanya terjadi di bagian dalam LI, tetapi juga dilakukan di jalan Kudus – Pati tepatnya di akses utama menuju lokasi.

“Ada perlawanan di depan. Di sini juga, kami punya sertifikat resmi. Mereka yang melawan warga sini yang punya bangunan di sini,” ujarnya.

Pasca puluhan bangunan di kawasan LI dibongkar, ia mengaku tidak tahu bakal tinggal di mana. Pasalnya, ia tinggal di bangunan di sana.

“Belum tahu mau kemana. Tidak tahu mau kemana. Saya warga asli sini,” ujar perempuan berusia 32 tahun itu.

Bupati Pati Haryanto menyebutkan, wajar jika terjadi pertentangan. Mengingat mereka merasa mempunyai lahan di LI.

“Wajar punya rasa gelo (kecewa) karena punya banguan aset, tetapi dalam hal ini peraturan yang kita tegakkan. Kita kan bicara aturan, bukan masalah hati ke hati, karena lewat hati sudah kita sampaikan sejak awal,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, mengaku di hati yang terdalam tak tega terhadap warga yang terdampak penggusuran lokalisasi LI.

Warsiti, politisi Partai Hanura mengatakan, adanya prostitusi di lokalisasi terbesar di Pantura Timur itu memang sudah selayaknya dihilangkan, begitupun praktik serupa di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani, sudah sewajarnya raib.

Hanya saja, bongkar paksa terhadap 70 bangunan permanen oleh pemerintah daerah di kawasan tersebut dinilai terlalu berlebihan. Terlebih pemilik bangunan di LI tidak mendapatkan sepeser kompensasi.

“Terkait  pembongkaran LI, dari hati nurani terdalam saya menangis, enggak tega lihatnya. Melihat tayangannya saja saya enggak tega,” ujarnya.

Meski pembongkaran bangunan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di mana kawasan tersebut disalahgunakan mendirikan bangun, padahal seharusnya sebagai lahan pertanian. Namun di satu sisi, ia tak tega secara kemanusiaan.

“Namun karena ini adalah kebijakan pemerintah, di mana memang setelah saya telusuri banyak kesalahan dan bertentangan dengan peraturan pemerintah. Sehingga apa yang dilakukan Pemkab tidak bisa kami intervensi. Walau sejujurnya saya tidak menginginkan hal ini terjadi,” terangnya. (sol)

Exit mobile version