Jepara, berdikarinews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menetapkan darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) binatang ternak di Kabupaten berjuluk Kota Ukir. Mengingat, wabah telah menjangkiti sebanyak 1.398 ekor ternak yang tersebar hampir di seluruh kecamatan yang ada di Jepara.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan, berdasarkan data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK Jepara, setidaknya ada 13 kecamatan dari 16 kecamatan di Jepara yang terdampak ternaknya.
“Penanganan PMK ini harus serius dan lebih terintegrasi,” ujarnya selepas menetapkan status tanggap darurat PMK dalam rapat di ruang Command Center, Selasa (19/7/2022).
Penerapan kebijakan tersebut, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian tentang Penetapan Daerah Wabah PMK. Kemudian disusul adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 pada 15 Juli 2022 tentang Penanganan PMK di Daerah.
“Sebagai tindak lanjutnya kami sudah mengeluarkan status tanggap darurat PMK di Jepara pada hari ini,” tegasnya.
Ia juga mengaku telah membentuk Satgas PMK yang melibatkan sejumlah instansi. Hal ini guna mengefektifkan penanganan wabah tersebut.
Dalam susunan satuan tugas, jajaran Forkompimda menjabat sebagai penasihat. Lalu untuk ketua diamanatkan kepada Sekda Jepara Edy Sujatmiko.
“Semoga PMK segera dapat dikendalikan, sehingga akan memberikan ketenangan bagi peternak,” terangnya.
Edy menyebutkan, dari 10.776 ternak yang berisiko terancam PMK, terdiri dari sapi 5.304 ekor, kerbau 757 ekor, kambing 3.220, domba 1.388, dan babi 107 ekor.
Per 18 Juli kemarin, ungkapnya kasus PMK sudah mencapai 1.398 ekor, 789 di antaranya telah diobati dan 679 ekor berhasil sembuh. Lalu ternak mati 21 ekor, dan potong paksa 9 ekor.
“Persentase harapan sembuh mencapai 97,9 persen, dan kasus aktif saat ini masih 689 ekor,” imbuhnya.
Saat ini, cakupan ternak penerima vaksin PMK tahap I telah mencapai 2.983 ekor. Sehingga wajar jika Kabupaten berjuluk Kota Ukir mendapatkan peringkat enam terbaik di Jawa Tengah untuk vaksinasi.
Ada sejumlah langkah untuk menekan angka kasus, yakni meliputi penghentian penyebaran virus dengan cara karantina dan pembatasan lalu lintas.
Kemudian membunuh virus dengan penyemprotan disinfektan di area kandang, pasar hewan, maupun tempat-tempat jagal.
Selanjutnya menghilangkan sumber infeksi, membentuk kekebalan tubuh ternak melalui vaksinasi, serta mengobati ternak terinfeksi.
“Saya minta satgas bersama-sama masyarakat membantu menanggulangi virus PMK,” imbaunya.(sol)