Kudus, berdikarinews.id – Pendiri Koperasi AH (45) Warga Kudus akhirnya berstatus tersangka atas kasus pencucian uang setelah dilaporkan sembilan orang dengan kerugian mencapai Rp 16,6 miliar. Modusnya, dia menghimpun dana dari masyarakat dengan iming-iming keuntungan 10-15 persen. Sementara potensi kerugian seluruh nasabah atau anggota koperasi mencapai Rp 267 miliar.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi Provinsi Jateng dalam sebuah konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang pada Senin, (10/10/2022).
Tersangkan yang ditangkap merupakan pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group AH (45). Koperasi itu selama ini menjalankan kegiatannya di Kabupaten Kudus. ”Dari hasil penyidikan, aksi dilakukan sejak 2015 hingga 2021, korban yang melapor ada Sembilan orang, kerugian Rp 16,6 miliar,” katanya.
Untuk modus yang dilakukan tersangka yakni dengan menarik uang nasabah atau masyarakat agar menyimpan uangnya di koperasi GMG. Masyarakat tertarik karena tersangka memberikan iming-iming bunga cukup tinggi, yakni 12-15 persen.
”Jika melihat normatifnya atau normalnya, bunga hanya sekitar 3-4 persen,” terangnya.
Selain Sembilan orang yang melapor itu, ada potensi kerugian hingga Rp 267 miliar, karena ada 2.601 warga atau masyarakat yang menjadi anggota koperasi dan menyimpan uangnya di GMG. Dalam kasus ini, Polda Jateng bekerjasama dengan Kurator dan OJK untuk memperkirakan potensi kerugian tersebut.
Dari hasil uang yang dihimpun itu, ternyata tersangka menggunakannya untuk membeli sejumlah kendaraan dan aset tanah, ada 12 sertifikat yang nilainya mencapai Rp 8 miliar. Selain itu, tersangka juga menggunakan uang itu untuk membeli saham. ”Yang kami sita baru Rp 8,5 miliar,” terangnya.
Kasus tersebut kini terus dilakukan pendalaman. Tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat yang menajdi korban bisa melapor ke instansi terkait, bisa melalui kepolisian, OJK atau dinas koperasi.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi. ”Jika ingin invetasi, konsultasikan dulu, cek legalitasnya, jangan ghanya karena keuntungan yang menggiurkan akhirnya terjerumus, kami imbau hati-hati,” imbuhnya.
Sementara itu, AH mengaku jika koperasinya saat ini collapse karena dihantam pandemi. Sebelumnya koperasi sudah berjalan baik. ”Koperasi yang saya jalankan sebenarnya berjalan baik, tapi akhirnya collapse sejak adanya pandemic,” jelasnya.(sol)