BERDIKARINEWS.ID – Meski mendapat alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) cukup besar, penggunaannya tak boleh sembarangan. Penggunaan dana cukai diatur ketat melalui Permenkeu Nomor 215 /Pmk.07 /2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Ketua DPRD Kudus H Masan mengatakan, dalam Permenkeu terkait DBHCHT disebutkan anggaran cukai 50 persen wajib digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.
Ketika awal-awal terbitnya Permenkeu, kata Masan, legislatif bersama eksekutif pernah melakukan perlawanan dengan mengalokasikan anggaran untuk keperluan bidang lain. Belakangan kemudian muncul sanksi pengurangan anggaran dari Pemerintah Pusat sebesar 10 persen.
“Bagi daerah lainnya jika tidak patuh menjalankan Permenkeu tersebut, terancam tidak akan mendapatkan dana transfer dari Pemerintah Pusat. Dengan adanya sanksi ini tentu mau tidak mau kami harus patuh,” kata Masan.
Hal itu disampaikan Masan pada sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar Pemkab Kudus di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (9/11).
Di depan para kepala desa dan camat yang menjadi peserta sosialisasi tersebut, Masan menegaskan anggaran DBHCHT tidak bisa digunakan sembarangan. Pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 /Pmk.07 /2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Meski demikian dengan ketentuan yang ada, Pemkab Kudus tahun ini masih bisa mengalokasikan anggaran untuk perbaikan infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Termasuk juga untuk perbaikan lampu penerangan jalan umum yang padam.
Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran perbaikan infrstruktur di Dinas PUPR sebesar Rp 86 miliar. Sementara pelaksanaan perbaikan LPJU dan sarana prasarana jalan lainnya dialokasikan anggaran sebesar Rp 3,4 miliar.
“Saat ini juga muncul masalah baru ketika sejumlah ruas jalan provinsi diserahkan ke Pemkab Kudus dalam kondisi rusak seperti jalan R Agil Kusumadya. Tapi pelan-pelan nanti kami berkomitmen untuk mendukung eksekutif untuk perbaikan kerusakan jalan di Kabupaten Kudus, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah yang ada,” katanya.
Masan juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun lalu harus menjadi catatan eksekutif. Tingginya SILPA menunjukkan tingkat serapan anggaran yang rendah.
Hal ini tentu menjadi kerugian besar bagi masyarakat. Pasalnya anggaran yang sudah disahkan melalui APBD itu diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat. Jika tidak terlaksana, kata Masan, tentu manfaat yang diharapkan bisa dinikmati oleh masyarakat menjadi tidak terwujud.
SIILPA anggaran DBHCHT 2022 tercatat sebesar Rp 123,644 miliar. Dengan alokasi DBHCHT tahun 2023 sebesar Rp 238,520 miliar, maka total anggaran cukai setelah perubahan APBD 2023 menjadi sebesar Rp 362,165 miliar.
Masan mengatakan, DPRD sebagai badan legislatif telah melaksanakan tugas penganggaran yakni membahas dan mengesahkan anggaran, termasuk anggaran DBHCHT. Sementara untuk pelaksanaannya menjadi tugas eksekutif.
“Bupati selaku eksekutif tentu punya kepala-kepala OPD sebagi pelaksana anggaran. Jika serapan rendah, tentu kepala OPD akan dievaluasi oleh bupati,” kata Masan. (lis)