Site icon Berdikarinews.id

Perda Pencegahan Radikalisme Akan Segera Diproses

Bupati Kudus Hartopo saat memebrikan sambutan dalam kegiatan 'Optimalisasi Peran Santri dalam Antisipasi Radikalisme' di Pondok Pesantren Al-Furqon Yanbu'ul Ulum Desa Sidorekso, Kaliwungu, Sabtu (26/3/2022).

Kudus, berdikarinews.id – Perang terhadap radikalisme terus dilakukan, termasuk membutuhkan peran santri dalam mengantisipasinya. Bahkan Bupati Kudus kini tengah memproses peraturan daerah (Perda) untuk menangkal radikalisme agar tidak berkembang di Kudus.

Bupati Kudus Hartopo mengatakan, saat ini peraturan terkait pencegahan radikalisme hanya tertuang dalam peraturan bupati (Perbup). Yakni Perbup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Tim Terpadu Gangguan Keamanan Dalam Negeri di Kabupaten Kudus.

”Kami akan tindaklanjuti pencegahan radikalisme menjadi Perda untuk pegangan bersama,” katanya saat memberikan sambutan dalam kegiatan ‘Optimalisasi Peran Santri dalam Antisipasi Radikalisme’ di Pondok Pesantren Al-Furqon Yanbu’ul Ulum Desa Sidorekso, Kaliwungu, Sabtu (26/3/2022).

Hartopo menilai pembahasan tersebut perlu diperdalam dan menjadi Perda sehingga dipandang lebih tinggi di mata hukum. ”Komitmen kami dalam penindakan radikalisme serius sehingga akan kami bahas bersama dewan,” terangnya.

Dalam bahasannya bersama santri, bupati mewanti wanti agar semuanya mempelajari betul bentuk-bentuk radikalisme. Sehingga tidak terpapar dan menjadi bagian dari radikal. Hartopo meminta santri memperbanyak tabayyun dan terus membuka forum diskusi bersama.

“Terus berdiskusi dan menjaga komunikasi agar lingkungan pesantren bersih dari ajakan radikalisme,” tandasnya.

Kepala Unit Keamanan Khusus Satintelkam Polres Kudus Iptu Subkhan menyetujui hal tersebut. Dirinya mengungkapkan oknum radikal di masa sekarang berupaya menyamakan frekuensi dengan lingkungan yang akan diajak. Sehingga ‘penyamaran’ mereka lebih sulit dideteksi karena membaur dengan lingkungan.

“Kalau di lingkungan pesantren, para kelompok radikal menggunakan ajaran agama dan berusaha meyakinkan bahwa ideologi Pancasila tak sesuai syariat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, santri harus memahami upaya provokatif kelompok radikal yang berupaya memecah belah NKRI. Saat ini, kelompok radikalisme gencar memprovokasi melalui postingan di media sosial. Subkhan mengajak santri untuk ikut memerangi radikalisme yang ada di media sosial.

“Jadilah petarung ideologi. Para santri harus bisa menguasai dunia maya dan dunia nyata,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Mukhasiron meminta agar perumusan rancangan Perda segera dilakukan oleh Kesbangpol dan instansi terkait. Sehingga segera dibahas dan dapat dipertimbangkan dalam APBD. Mukhasiron mendukung langkah progresif agar Kudus aman dari radikalisme.

“Ini sebuah langkah nyata setelah Kesbangpol sosialisasi ke pesantren. Kami dukung pencegahan radikalisme jadi Perda biar derajat hukumnya jelas dan bisa dibahas TAPD pula,” katanya.

Para peserta menyambut baik sosialisasi yang diadakan oleh Kesbangpol tersebut. Seperti yang dirasakan salah satu santriwati, Ina Nasyiatal Laili. Dirinya memahami penyampaian materi terkait radikalisme yang menggunakan contoh konkrit.

“Kami jadi lebih mengerti cara mencegah radikalisme sekaligus menginformasikan kepada teman agar tak ikut terpapar paham radikal,” jelasnya.(Sol)

 

Exit mobile version