BERDIKARINEWS.ID – Pria beinisiasl RW (28) di Banyumas, Jawa Tengah diringkus pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan lantaran RW diduga terlibat dalam kasus prostitusi online di Facebook.
RW kedapatan menawarkan jasa seksual ke sejumlah orang lewat prostitusi online via Facebook tersebut.
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, modus pelaku melakukan aksi prostitusi online dengan menampilkan foto korban di halaman facebook.
”Pelaku melakukan proses posting, menawarkan lalu meyakinkan pelanggan dengan mengirimkan foto perempuan yang dijual di Facebook. Pelaku menawarkan jasa seksual di halaman Facebook tersebut,” kata Dwi Subagyo Rabu (1/11/2023).
Dalam prakteknya, pelaku memakai akun Facebook dengan nama samara untuk menjalankan prostitusi onlinnya. Pelaku menjajakan berbagai jasa seksual, mulai dari anak, kaum gay, ibu hamil hingga ibu menyusui.
Dalam postingannya disertai dengan tarif, untuk anak dibawah umur Rp 600.000 dalam sekali kencan. Selanjutnya Ibu hamil Rp. 500.000, kaum gay dnegan harga Rp. 500.000. Sementara itu untuk ibu menyusui dipatok harga paling tinggi yakni Rp. 800.000.
Sementara untuk pelaku sendiri mendapatkan komisi Rp. 200.000 dari hasil menjalankan prostitusi onlinnya.
”Setiap postingannya, pelaku menyertakan nomor telepon, jadi bisa langsung melakukan komunikasi sesuai keinginannya,” jelasnya.
Dari keterangan pelaku, korban prostitusi online yang dijalankannya mayoritas adalah anak dibawah umur. Setidaknya ada 50 orang anak-anak yang dijajakan RW dengan modus seperti ini.
Prostitusi online lewat Facebook ini terbongkat setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya postingan pelaku di Facebook.
Setelah ada laporan itu, pihaknya langsung melakukan tindaklanjut dengan menangkap pelaku. Pelaku mencari orban dengan dijanjikan kerja dengan gaji tinggi sebelum akhirnya dijual di facebook.
”Tenryata pelaku sudah menjalankan prostitusi online sejak 2020,” ungkapnya.
Pelaku dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.(lis)