Kudus, berdikarinews.id – Pengedar narkoba yang sudah beraksi di Kabupaten Kudus selama setahun akhirnya diringkus oleh apparat Polres Kudus. Dalam pengungkapan, ternyata kurir narkoba yang diringkus dikendalikan oleh narapidana yang masih menjalani masa tahanan di salah satu Lapas di Jawa Tengah.
Pelaku Bernama Sumartono (33) warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Pelaku diamankan Satnarkoba Polres Kudus pada 26/3/2022) di tepi jalan di Desa Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota Kudus. Sejumlah baranag buktipun diamankan dari tangan pelaku.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, Ketika pelaku diamankan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan di sebuah rumah kontrakan di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati yang selama ini diajdikan tempat tinggalnya. Di kontrakannya ditemukan sejumlah barang bukti lagi.
”Kmai lakukan penggledahan di kontrakannya, ditemukan sembilan paket jenis shabu yang sudah dikemas,” katanya Jumat (1/4/2022).
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugaspun menemukan Kembali beberapa bungkus narkoba siap edar jenis shabu dan inex. Kini total barang bukti yang diamankan Polres Kudus sebanyak 36,55 gram jenis shabu serta tiga butir inex.
Pelaku Sumartono yang bertugas sebagai kurir ternyata dikendalikan oleh terangka lain Agus Riyanto (40) warga Desa Barongan, Kecamatan Kota, Kudus. Padahal Agus Riyanto masih menjalani masa tahan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah.
”Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka merupakan suruhan seseorang tersangka kedua yang masih menjalani masa tahanan,” jelasnya.
Sementara dari pengakuan tersangka nekat menjual narkoba karena himpitan ekonomi akibat sempat menganggur. Pelaku menceritakan jika sekali mengirim barang ia mendapatkan upah sebesar Rp 30 ribu untuk satu titik lokasi.
“Sudah jadi kurir sekitar setahun, total sudah jual berapa tidak tahu, setiap kirim di satu titik mendapatkan Rp 30 ribu, setiap hari bisa tujuh hingga delapan titik, seminggu bisa sampai 50 gram,” ungkap Sumarno.
Ditanya terkait koordinasi dengan tersangka yang mendekam di lapas, pelaku mengaku hanya melakukan komunikasi lewat handphone saja. Pelaku kenal Agus RIyanto lewat facebook.
Akibat nekat mengedarkan narkoba, kini para pelaku terancam pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara.(sol)