Kudus, berdikarinews.id – Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Kudus dijadwalkan memanggil pelaku dan korban pencabulan di Kecamatan Jati. Keduanya mulai diperiksa hari ini.
Penanganan kasus dilakukan unit PPA Polres Kudus karena pelaku pencabulan nenek 71 tahun itu masih dibawah umur. “Sudah dilakukan gelar kecil di Unit Reskrim Polsek Jati, hasilnya besok akan kami proses di Unit PPA Polres Kudus,” kata Jansen Selasa Malam (12/10/2021).
Atas perbuatannya, pelaku DDT (17) dijerat dengan pasal 289 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Hingga kini, pihaknya belum melakukan penangkapan pelaku. Meski begitu, bhabinkamtibmas setempat telah dikerahkan untuk memantau pelaku. “Belum ada pengambilan pelaku, tapi kami awasi terus pelaku yang masih di Kecamatan Jati,” terangnya.
Terkait dengan visum, belum bisa membeberkan hasil visum tersebut. Nantinya hasil visum akan dijelaskan dari dokter. Pihaknya melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara normatif.
Seperti diketahui sebelumnya, nenek DJ, 71 tahun menjadi korban pencabulan pada Jumat, 8 Oktober 2021. Warga Kecamatan Jati itu, dicabuli oleh tetangganya DT yang masih berusia 17 tahun.
Aksi senonoh itu dilakukan pelaku ketika korban tengah tidur di rumahnya. Saat itu korban sendirian di rumah. Karena anaknya sedang pergi salat jumat.
Korban yang terlelap tidur dipelorotkan celanannya beberapa kali oleh pelaku hingga terbangun. Pelaku sempat diusir keluar rumah, namun ternyata pelaku justru menutup pintu rumah dan kembali, lalu mencabuli korban.(sol)