Site icon Berdikarinews.id

Ranperda RPJPD 2025-2045 Disahkan, DPRD Kudus Dorong Digitalisasi Layanan

paripurna rpjmd

Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron menandatangani persetujuan Ranperda RPJPD 2025-2045 disaksikan Wakil Ketua DPRD Kudus Sulistyo Utomo dan Pj Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie pada rapat paripurna di gedung DPRD Kudus, Senin (29/7/2024).

BERDIKARINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mendorong eksekutif melakukan digitalisasi di semua lini layanan organsasi perangkat daerah (OPD) untuk menyongsong era transformasi digital saat ini.

Wakil Ketua Pansus I DPRD Kudus Ngateman SPd MH mengatakan, semua kegiatan di lingkungan Pemkab Kudus perlu berbasis digital untuk menyikapi perkembangan zaman saat ini.

“Sejalan dengan visi Indonensia emas tahun 2045, maka Kudus harus berkembang sesuai visi daerah yang berkeadaban, maju, dan berkelanjutan,” katanya saat membacakan laporan pansus I pada Rapat Paripurna laporan Pansus I dan Penandatanganan Keputusan DPRD Kudus tentang Persetujuan Atas Ranperda RPJPD Kabupaten Kudus Tahun 2025 – 2045, Senin (29/7).

Hadir pada rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron dan Sulistyo Utomo itu, Pj Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie, jajaran Forkopimda, dan kepala OPD terkait.

Ngateman menambahkan, ada beberapa cross cutting antar perangkat daerah terkait UMKM pada beberapa perangkat daerah. Untuk itu agar penuangan programnya tidak sama, seperti kuantitas pada perindustrian, ekonomi kreatif, UMKM.

“Dari pembahasan rancangan perda tentang RPJPD 2025-2045, kami menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk perlu bersinergi dan kolaborasi yang lebih baik antar Perangkat Daerah dalam mewujudkan kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam RPJPD,” katanya.

Ia menambahkan, dalam era digitalisasi perlu disiapkan Perangkat Daerah yang kuat sebagai leading sektor. Selain infrastruktur, kata dia, Sumber Daya manusia (SDM) yang mumpuni juga perlu disiapkan.

“Visi berkeadaban harus diikuti komitmen yang kuat dengan menjadikan filosofi GUSJIGANG dalam mendidik, melatih dan menjaga karakter masyarakat Kudus,” katanya.

Ngateman menambahkan, Pansus I telah menyelesaikan Ranperda tentang RPJPD 2025-2045. Banyak usulan dan masukan yang kemudian dalam dituangkan dalam Ranperda itu. Ia berharap Pemkab Kudus serius melaksanakan isi Ranperda tersebut.

Hal senada diungkapkan Anggota Pansus I Muhtamat SH MH. Ia mengatakan, RPJPD ini berisi arah kebijakan dan program daerah 20 tahun kedepan. Karena Kabupaten Kudus dalam waktu dekat akan melaksanakan transisi pemerintahan melalui pelaksanaan Pilkada, siapa pun kepala daerah lima tahun mendatang juga wajib melaksanakan isi Perda ini.

“RPJPD ini menjadi pedoman dalam perumusan materi visi, misi, dan program calon bupati dan calon wakil bupati. Calon bupati dan calon wakil bupati dalam merumuskan visi, misi, dan program sebagaimana diatur dalam Perda ini, memasukkan arah pembangunan dalam RPJPD,” katanya.

Pj Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kudus yang telah membahas dan memberikan persetujuannya terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045 ini.(lis)

Exit mobile version