Kudus, berdikarinews.id – Enam Puskesmas yang ada di Kabupaten Kudus dilakukan perbaikan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), proses pembangunan hampir rampung semua. Perbaikan Puskesmas dilakukan agar pelayanan Kesehatan di Kudus bisa maksimal.
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus Edi Kusworo mengatakan, tahun ini enam Puskesmas yang direhab yakni Puskesmas Rendeng, Rejosari, Sidorekso, Jati, Mejobo, dan Pustu Rahtawu. ”Sebenarnya dari APBD murni ada enam, namun ada penambahna pada APBD Perubahan 2022, jadi ada sebelas pusat kesehatan yang direhab,” katanya.
Sebelumnya memang ada kendala terkait lelang yang gagal, namun akhirnya bisa berjalan Kembali dan pengerjaanpun bisa dilaksanakan. Melihat data lelang yang ada, Puskesmas yang dilakukan rehab terakhir selesai pada 17 Desember.
Sebelumnya juga sudah selesai, karena ada proses lelang yang berjalan lancar sehingga pelaksanannya juga bisa lebih maksimal. Seperti Puskesmas Rejosari yang sudah selesai sebelum tanggal 17 Desember.
Dengan selesainya perbaikan pusat kesehatan yang ada, pihaknya tentu berharap pelayanan nantinya bisa lebih maksimal. Apalagi dengan perbaikan tersebut, infrastruktur kesehatan yang ada jauh lebih bagus.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan, untuk rehab pusat layanan kesehatan yang dimiliki Pemkab Kudus memang menjadi salah satu prioritas. Apalagi anggaran yang ada tersedia melalui DBHCHT.
Penggunaan DBHCHT untuk revitalisasi Puskesmas dan Pustu sudah menyesuaikan dengan dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021. Dalam pasal 11 diatur mengenai persentase penggunaan DBHCHT.
Jika melihat aturan yang ada, 50 persen DBHCHT diperuntukan bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen bidang penegakan hukum, dan 40 persen bidang kesehatan. ”Kami alokasikan DBHCHT sesuai dengan aturan dan kebutuhan Pemkab,” terangnya.
Kemudian 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat terbagi menjadi 20 persen untuk program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial untuk kegiatan peningkatan keterampilan kerja. Sementara 30 persen lainnya untuk program pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan.(sol)