Pati, berdikarinews.id – Gadis dibawah umur di Kabupaten Pati menjadi korban penyekapan dan pencabulan selama empat bulan lamanya. Akibatnya korban kini hamil empat bulan.
Ibu korban Sari mengatakan, anak keduanya hilang sejak awal Mei 2022, akhirnya ditemukan pekan lalu di sebuah rumah di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti. ”Lebaran keempat hilang, tidak tahu pergi kemana dan saya sudah mencari kemana-mana tidak ketemu,” katanya saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Tayu kamis (4/8/2022).
Anak gadisnya itu saat ini masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP). Ibu korban mengaku kaget saat melihat kondisi anaknya usai ditemukan, katena terlihar depresi, gizi buruk, organ vital mengalami infeksi dan ternyata hamil empat bulan.
Kondisi itu membuat ibu dan keluarganya shock. ”Saat disekap anak saya mengalami siksaan fisik dan psikis dan tidak diberi makan cukup,” terangnya sambal menangis.
Walaupun sudah ditemukan minggu lalu, korban belum dialrikan ke rumah sakir lantaran ekonomi keluarga yang tengah sulit. Namun akhirnya hari ini pihak kepolisian dan Dinas Sosial Pati mendatangi rumah korban dan akhirnya membaw akorban ke rumah sakit.
Sebelum hilang, gadis belia itu sempat berkenalan dengan seorang lelaki asal Alasdowo di wilayah Kecamatan Juwana.
Kapolsek Tayu, Iptu Aris Pristianto mengatakan, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pati dan saat ini tengah dilakukan penanganan serius. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pati
“Kemarin sudah melaporkan ke Polres Pati, terkait dugaan pencabulan. Adapun TKP nya di Alasdowo. Kondisi korban sangat memprihatinkan dan kurang stabil. Kita rujuk ke RSUD RAA Soewondo Pati bersama Dinas Sosial,” bebernya.
Pelaku adalah seorang pria berinisial PH dan saat ini masih dalam pengejaran petugas, karena saat ditemukan, pelaku sedang tidak berada di rumah.
Pendamping Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Nasional, Maskuri mengatakan, tindakan pelaku bernisial PH tersebut adalah aksi biadab dan masuk kategori predator anak.
“Layak dituntut dengan hukuman mati. Karena memang korban mengalami gangguan psikis yang sangat hebat dan terkena penyakit menular. Maka pelaku bisa dikenakan hukuman mati. Apalagi jejak rekam pelaku adalah residivis,” tegasnya, Jumat (5/8/2022).
Ia menjelaskan, pelaku berinisial PH alias Banyak bisa dijerat Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Dalam hal tindak pidana persetubuhan atau perkosaan tersebut menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia. Pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Hal ini diatur pada Pasal 81 ayat (5).(ror)