Kudus, berdikarinews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng membongkar praktik prostitusi. Kali ini melibatkan selegram ternama di Indonesia dan juga warga negara Brazil. Kasus ini terungkap setelah dilakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Semarang pada 15 desember 2021.
Dari hasil penggerbekan itu, diamankan dua orang perempuan berinisia TE (26) yang merupakan selegram ternama dari Jakarta dan FBD (26) wanita berkewarganegaraan Brazil. ”Kami dapat informasi dari masyarakat, lalu kami tindaklanjuti,” kata Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di lobby Ditreskrimum, Senin (20/12/2021).
Saat penggrebekan, didapati seorang wanita bernama TE dan FBD tengah berhubungan badan dengan seorang pria. Keduanya digrebek di kamar berbeda.
Dalam pelaksanananya, pelaku berinisial JB mempekerjakan korban sebagai PSK untuk melayani tamu. Tarifnya masing-masing Rp 25 juta, dari transaksi itu, JB mendapatkan keuntungan Rp 13 juta.
”Kami mengamankan enam kondom bekas pakai, satu unit HP Iphone XI, satu unit HP Xiaomi dan uang tunai Rp 13 juta,” terangnya.
Berdasar keterangan TE dan FBD, polisi pun mengembangkan proses penyidikan dan menangkap JB (42) yang belakangan diketahui berperan sebagai mucikari. JB merupakan warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kombes Djuhandani menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi sementara, mucikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp 20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember. Lalu uang itu digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 3 juta, lalu ditransferkan ke TE sebesar Rp 5 juta.
Sementara sisanya, Rp 7 juta masih dipegang mucikari, selanjutnya setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, muckari JB mendapatkan komisi Rp 6 juta pada 15 Desember. ”Untuk kesepakatannya, mucikari mendapatkan Rp 16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk kedua PSK yakni TE (selebgram) dan FBD berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB sebagai muncikari. Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan berikutnya.
Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta – Rp600 juta.(sol)