Site icon Berdikarinews.id

Sosialisasi Digencarkan, 2022 Kasus Rokok Ilegal ‘Zero’

Bupati Kudus Hartopo saat melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal beberapa waktu lalu.

Kudus, berdikarinews.id – Angka pidana peredaran rokok ilegal yang masuk ranah persidangan di Kabupaten Kudus masih nihil. Hal itu menandakan sosialisasi yang selama ini dijalankan Pemkab Kudus terkait bahaya peredaran rokok ilegal cukup berhasil.

Bupati Kudus Hartopo mengatakan, sosialisasi akan terus dilakukan pihaknya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kudus. Karena sudah jelas jika peredaran rokok ilegal merugikan masyarakat dan juga negara. ”Kami ingin melindungi warga kami dan juga membantu negara dalam penanganan rokok ilegal,” katanya.

Jika kedapatan melakukan tindakan pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal, pihaknya yakin akan ada sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selama ini Pemkab Kudus gencar melakukan sosialisasi dengan berbagai media atau cara karena memang sesuai aturan yang ada. Yakni PMK 251 tahun 2021 dimana salah satu alokasi dana bagi hasil cukai ahsil tembakau (DBHCHT) diperuntukkan dalam penegakan hukum, terutama untuk pemberantasan rokok ilegal.

Karena rokok ilegal, kandungannya tidak jelas atau tidak bisa distandarisasi sesuai aturan dan juga merugikan negara. Karena rokok ilegal tidak memakai pita cukai atau memakai pita cukai palsu yang akhirnya merugikan negara.

Untuk itu, pihaknya akan terus memebrikan pelayanan dan pemahaman secara terus menerus kepada masyarakat agar terhindar dari peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan sosialisasi agar masyarakat terhindar dari peredaran rokok ilegal.

Pengawasan terkait cukai tentu dilakukan oleh banyak pihak, terutama Kantor Bea Cukai Kudus, pihaknya berkoordinasi secara treus menerus dengan berbagai pihak untuk penanganan rokok ilegal.

Memang selama ini banyak rokok ilegal yang beredar di pasaran, akibatnya perlu penangan semua pihak. Pemkab Kudus memiliki peran dalam penyadaran masyarakat terkait bahaya roko ilegal. ”masyarakat harus tahu ciri-ciri rokok ilegal,” ungkapnya.

Crii-ciri rokok ilegal seperti jenis rokok yang tidak ada pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai berbeda.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kudus Dewantoro menambahkan, hingga saat inio, selama 2022 pihaknya belum menerima satu berkaspun terkait pidana dalam bidang cukai. Berbeda dengan sebelumnya, pada 2021 ada lima berkas perkara pidana cukai yang masuk ke Pengadilan negeri Kudus.

Dari lima perkara itu, ada terdakwa yang memproduksi rokok ilegal dan memalsukan pita cukai. Lalu ada lagi sebagai distributor rokok ilegal. ”Tahun ini sampai saat ini belum ada perkara terkait rokok ilegal yang masuk,” jelasnya.(sol)

Exit mobile version