Site icon Berdikarinews.id

SPPT PBB Tak Dibagikan Selama Empat Tahun, Warga Geruduk Balai Desa Lau

Warga menunjukkan poster saat demonstrasi di Balai Desa Lau, Kamis (26/8/2021).

Kudus, berdikarinews.id – Puluhan warga Desa Lau, Kecamatan Dawe mendatangi balai desa. Kedatangan warga untuk mengutarakan keluhan atas persoalan Pamsimas dan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2017 sampai 2020 yang tidak didistribusikan.

Dalam aksi demonstrasi itu, warga datang sekitar pukul 09.00 dengan membawa poster. Mereka menuliskan ‘copot kadus III’ dan ‘usut korupsi Desa Lau’. Aksi massa tersebut langsung ditanggapi kepala desa dengan audiensi di aula balai desa.

Ketua RW 4 Sofyan Arif mengatakan, kedatangan warga ke balai desa karena ada beberapa tuntutan. Salah satunya Kadus III dicopot karena sudah dianggap tidak bisa bekerja dengan maksimal.

Pertama terkait pengelolaan Pamsimas yang dianggap kurang transparan, apalagi Pamsimas sudah tidak mengalir selama lima bulan. Padahal saat mendaftar Pamsimas, warga membayar Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta.

Namun ketika ada kerusakan yang mengakibatkan air tidak mengalir, selalu mengatakan bahwa tidak ada saldo untuk perbaikan. Padahal warga yang mendaftar ada sekitar 200 orang, artinya minimal ada Rp 140 juta. ”Kami minta transparansi,” terangnya.

Dirinya meminta Pamsimas segera diaktifkan kembali, selanjutnya pengurus atau pengelola memberikan laporan keuangan sebagai wujud transparansi. Sehingga semuanya bisa gamblang dan menemukan solusi terbaik.

Ketua RT 3/RW 4 Sugiyarto menambahkan, selain Pamsimas, pihaknya juga kecewa dengan kinerja Kadus III. Karena SPPT PBB sejak 2017 hingga 2020 tidak pernah diistribusikan. Akibatnya warga menunggak selama empat tahun dan terkena denda. Sehingga saat membayar langsung dengan jumlah besar.

”Ini bukan kesalahan kami, jadi kami meminta denda PBB dibayarkan oleh Kadus,” terangnya.

Bahkan, SPPT untuk pemecahan tanah ahli waris/hibah/akta jual beli tidak terealisasi. Padahal syarat keuangan yang diminta telah diberikan.

Warga RT 9/RW 4 Nasikin menambahkan, sebagai pelayan masyarakat di desa, Kadus III tidak bisa menjadi panutan, dia arogan. Bahkan ketika ada persoalan yang sebenarnya pribadi, langsung memberikan ancaman.

Kepala Desa Lau Rawuh Hadiyanto mengakui jika ada ketidaknyamanan masyarakat dalam sistem pelayanan. Terlebih pelayanan yang diurus Kadus III. “Ada mis pelayanan dan informasi yang perlu dijelaskan ke masyarakat, jadi kami temukan dan harapannya bisa mendapatkan solusi terbaik,” ujarnya.

Terkait keluhan yang disampaikan warga, perangkat desa atau Kadus III akan bertanggungjawab. Yakni dengan membayar denda atas tunggakan pajak. Sementara untuk Pamsimasmemang ada kendala, karena kerusakan yang terjadi.

“Ini mediasi berupaya untuk perbaikan pelayanan dan perlindungan. Dari pihak desa, ini memang secara administratif ada kesalahan. Dan kani arahkan. Tapi kami baru tahu kalau ternyata sampai sejauh ini penunggakan pajak,” imbuhnya.(sol)

Exit mobile version