Kudus, berdikarinews.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pondok Pesantren tak sekedar menjadi payung hukum untuk penyaluran bantuan anggaran saja. Lebih dari itu, Wakil Ketua Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus Muhtamat mengatakan, Ranperda yang tengah dibahas itu diharapkan memiliki cakupan yang lebih luas.
Karena itu dalam pembahasan Ranperda baru-baru ini, pihaknya ingin konsideran Ranperda tidak hanya terbatas pada pasal 48 Undang-Undang Pesantren.
“Pasal 48 UU Pesantren berbicara tentang pendanaan saja. Dan dalam pasal itu sudah jelas pengaturannya. Kami tak ingin Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren tidak hanya terbatas pada pasal tersebut yang menjadi konsiderannya, namun juga pasal-pasal lainnya,” ujarnya.
Muhtamat mengatakan, ada persoalan yang lebih luas seperti yang tertuang dalam penyampaian Majelis Masyayikh, yakni lembaha mandiri dan independen yang diamanatkan oleh UU Pesantren.
Selain persoalan pendanaan, ada yang lebih penting lagi yakni terkait rekognisi lulusan pendidikan pesantren untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Banyak Pondo Pesantren yang hingga saat ini belum dinilai setara dengan pendidikan formal maupun nonformal yang diakui.
Imbasnya, santri kesulitan menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi selepas lulus dari pondok pesantren. Karena itu perlu dirumuskan untuk afirmasi dan fasilitasi kesetaraan pendidikan pondok pesantren dengan model pendidikan lainnya agar pendidikan para santri diakui selepas lulus.
“Ini yang perlu mendapat perhatian apakah nanti ada ujian kesetaraan seperti kejar paket atau bagaimana. Perlu diamanatkan di Ranperda yang kemudian diatur lebih detail di dalam Perbup,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga ingin ada jaminan pelayanan kesehatan minimal fasilitas kesehatan tingkat pertama di lingkungan Pondok Pesantren. “Para santri juga perlu mendapat jaminan sebagai peserta program JKN. Kami mengusulkan agar ada balai pengobatan di lingkungan ponpes sebagai faskes tingkat pertama,” ujarnya.
Muhtamat menambahkan, karena itu dalam rapat terakhir pihaknya mengusulkan agar tidak hanya pasal 48 UU Pesantren yang menjadi konsideran yuridis dalam Ranperda inisiatif DPRD Kudus itu.
“Perlu ada pasal lain sebagai konsideran seperti Pasal 11, 12, 19, 21, 22, 23, 32, 42, dan 48 UU Pesantren. Dengan begitu Ranperda ini bisa berbicara banyak untuk pengembangan atau fasilitasi pendidikan di lingkungan pondok pesantren,” katanya.