Kudus, berdikarinews.id – Ratusan paket berisi rokok ilegal berhasil diamankan oleh jajaran Bea Cukai Tipe Madya Kudus. Setidaknya ada 255 paket yang berisi sebanyak 179.120 batang rokok tanpa pita cukai.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, dari jumlah rokok ilegal yang diamankan, Ketika ditotal nilainya mencapai Rp 204.120.600. ”Potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan adalah Rp 136.730.155,” katanya Senin (14/3/2022).
Ratusan paket rokok ilegal itu digagalkan peredarannya setelah dilakukan Analisa oleh petugas Bea Cukai Tipe Madya Kudus terhadap e-commerce. Dari analisa itu, didapati pada sabtu (5/3/2022), akan ada pengiriman rokok ilegal dari Kabupaten Je[ara melalui jasa pengiriman.
Selanjutnya, pihaknya melakukan pengamatan terhadap jasa pengiriman yang akan digunakan untuk mengirim rokok ilegal itu. Akhirnya pukul 16.15 WIB, tim melakukan pemeriksaan paket di gudang milik jasa pengiriman. ”Analisasi kami ada, lalu kami cek langsung,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai, kedapatan berisi rokok ilegal jenis sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Sebagian bahkan menggunakan pita cukai palsu.
Kemudian tim segera melakukan penindakan terhadap paket tersebut. ”Penjualan rokok harus pakai pita cukai asli, jika tidak tentu melanggan ketentuan perundang-undangan dalam bidang cukai,” imbuhnya.(sol)