Kudus, berdikarinews.id – Terpengaruh video porno membuat R (47) gelap mata. Dia nekat melakukan pencabulan kepada kakak beradik berusia 5 dan 7 tahun yang merupakan tetangga korban. Pelaku nekat melakukan pencabulan lantara terobsesi dengan video porno yang sering ditontonnya.
Kejadian bermula ketika dua anak kakak beradik itu belanja ke toko kelontong milik Rumadi. Selanjutnya korban dibujuk dan akhirnya dibawa ke sebuah tempat dan terjadilan tindak pencabulan yang dilakukan tersangka kepada korban.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, kasus ini bermua saat bocah usia 5 dan 7 tahun tersebut membeli minuman ke warung milik pelaku pada Kamis (24/11/2022). Korban sendiri merupakan tetangga pelaku.
Atindak pencabulan itu dilakukan di rumah pelaku yang berada di sebuah desa di Kecamatan Kota, Kudus. ”Korban di rayu-rayu saat membeli minuman di warungnya lalu dibawa ke ruangan di salah satu rumahnya,” katanya.
Selanjutnya pelaku langsung melucuti pakaian korban dan melakukan aksi bejatnya. Sebelumnya bahkan korban sempat digendong, diciumi dan bahkan menciumi hingga menjilat kemaluan korban. Namun dari pemeriksaan, korban tidak sampai disetubuhi.
Setelah dilecehkan itu, korban langsung melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tuanya melaporkan tindakan pelaku ke pihak kepolisian.
Sementara pelaku saat ditanya awak media mengakui melakukan Tindakan pencabulan karena terobsesi dengan video porno yang sering ditontonnya. ”Saya terpengaruh video porno,” terangnya.
Karena tindakannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancanam 15 tahun penjara.(sol)