Site icon Berdikarinews.id

Terungkap, Siapa Pembunuh Perempuan dan Balita yang Mayatnya Dibuang Di Tol Semarang

Polda Jateng melakukan konferensi pers terkait pelaku pembunuhan perempuan dan balita yang mayatnya ditemukan di tol Semarang Jumat (18/3/2022)

Semarang, berdikarinews.id – Polda Jateng akhirnya mengungkap pelaku pembunuhan bidan dan anaknya yang ditemukan di Tol Semarang – Ungaran. Tersangka atau pembunuh ternyata adalah kekasih korban. Pelaku ditangkap di Polda Jateng saat berpura-pura membuat laporan kehilangan korban.

Dirreskrimmum Polda Jateng Kombel Pol Djuhandani Rahardjo Pura dalam konferensi pers mengatakan, terkait kasus penemuan mayat di Tol Semarang Bawen KM 425, tersangkanya adalah DCEW (31) Warga Desa Sumbr Girang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Tersangka merupakan teman dekat korban bidan SKG (32).

Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa korban memiliki dua orang anak, stau anak dititipkan kepada orang tuanya dan satu lagi ikut korban. Sebelumnya ternyata korban menitipkannya ke pelaku.

Setelah ditanya keberadaan anak korban, lalu dilakukan penelusuran di skeitar lokasi penemuan mayat SKG, ternyata ditemukan tengkorak yang diduga milik anak SKG. Sehingga sebelum korban membunuh SKG, ternyata sebelumnya juga membunuh anaknya yang masih balita Bernama MFA (5).

Pembunuhan yang dilakukan tersangka motifnya adalah cemburu dan tersangka ketakutan saat ditanya korban mengenai kabar anaknya, MFA. ”Motif sakit hati atau cemburu karena tersangka dibandingkan dengan teman laki-laki lainnya, sehingga tersangka emosi,” katanya.

Sementara motif lainnya, tersangka ketakutan karena saat ditanya korban terkait kondisi anaknya yang dititipkan kepada tersangka. Sedangkan balita MFA meninggal karena disiksa dan dikunci di dalam kamar hingga kelaparan dan akhirnya meninggal lemas.

Karena balita MFA meninggal, tersangka membuangnya dibawah Tol Semarang – Ungaran KM 426 pada Minggu (20/2/2022).

Singkat cerita, korban SKG mendesak ingin menemui anaknya, lalu pelaku dan korban bertemu di salah satu hotel di Semarang pada 7 Maret 2022. Selanjutnya korban dibunuh dengan dicekik hingga lemas dan dijerat menggunakan kerudung hingga meninggal dunia.

”Korban SKG dibuang di bawah jembatan Tol Semarang – Ungaran KM 426 pada 7 Maret 2022, dibungkus sarung, baik SKG dan anaknya, kedunya dibuang pada malam hari saat kondisi sepi,” terangnya.

Lokasi pembuangan dipilih karena pelaku sudah mengenal lokasinya dan saat pembuangan pertama tidak ada yang mengetahui atau menemukan mayatnya.

Sementara untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun dan pasal 80 Jo 76 C undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp 3 miliar.(sol)

Exit mobile version