Site icon Berdikarinews.id

Yakin Keluarganya Tak Bersalah, Puluhan Warga Bendar Serbu PN Pati

Warga Bendar melakukan aksi demonstrasi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Pati Rabu (15/6/2022).

Pati, berdikarinews.id – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Pati digeruduk sejumlah warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Rabu (15/6/2022).

Berbekal poster, puluhan warga yang didominasi kaum hawa ini menuntut agar RH yang menjalani sidang praperadilan, lantaran diduga menghilangkan nyawa orang lain, agar dibebaskan.

Diketahui, RH adalah seorang nelayan asal Desa Bendar, ia masuk kedalam DPO setelah diduga menghilangkan nyawa korban ES warga Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana, pada 26 Maret 2020 silam.

Dugaan kasus pembunuhan tersebut, dilatarbelakangi cinta segitiga antara korban, pelaku, dan seorang bunga desa.

Lantaran kalah bersaing, dan merasa dijelekkan di hadapan si gadis pujaan. Tersangka merasa tidak terima dan melakukan tindakan yang cukup sadis kepada korban.

Paman RH, Siswanto mengatakan, jika keponakannya itu tidak pernah mendapatkan panggilan aparat terkait dalam kasus tersebut sebelumnya. Sehingga ia menganggap jika penetapan RH sebagai tersangka pembunuhan tidak tepat.

“RH sering melaut. Enggak ada panggilan dari Polres Pati dan surat penangkapan semuanya enggak ada. Bahkan pihak desa juga mengakui hal itu,” ujarnya.

Tidak sampai di situ, Siswanto berdalih jika parang yang digunakan aparat sebagai barang bukti pembunuhan, juga kurang mendasar.

“Enggak ada bukti, buktinya amburadul. Masak parang di rumah untuk membelah kelapa dan ikan digunakan sebagai alat bukti,” jelasnya.

Warga berharap, agar rudi dibebaskan dan dilepaskan dari tuduhan-tuduhan.

“Kami memberikan dukungan kepada RH yang enggak bersalah. Dia mengaku karena di bawah tekanan dan mengalami kekerasan, sehingga dia mengaku. Harapannya saudara RH dibebaskan,” pintanya.

Kuasa Hukum RH, Esero Gulo menyebutkan, jika agenda sidang yang membacakan pemohon praperadilan sidang dengan mempertemukan antara pemohon RH (diwakili kuasa hukum) dan kuasa hukum termohon, dinilainya janggal.

“Kami menolak kuasa hukum termohon karena mereka tidak membawa surat tugas. Klien kami yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan agar kita bisa mendengarkan keterangannya (malah tidak dihadirkan),” ujarnya.

Diungkapkannya, jika RH yang merupakan kliennya masih ditahan di Polres Pati. Iapun meminta agar pada persidangan selanjutnya, RH dihadirkan.

Hakim Humas PN II A Pati, Aris Dwihartoyoenga mengungkapkan jika sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal yakni Nuni Defiarni ini masih tahap awal, dan persidangan selanjutnya bakal berlangsung pada pekan depan.

“Ini baru pembacaan permohonan. Nanti ada jawaban termohon, replik duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan,” ungkapnya.(sol)

Exit mobile version