Kudus (berdikarinews.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Kudus, Jawa Tengah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid dua berlaku hingga 8 Februari 2021 mendatang. Sebelumnya PPKM pertama dari 11-25 Januari 2021. Meski begitu dalam PPKM kedua restoran maupun obyek wisata dilonggarkan untuk menjaga perekonomian di Kudus.
Plt Bupati Kudus Hartopo mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua kali ini pihaknya memberikan kelonggaran waktu bagi restoran, warung makan, maupun tempat wisata.
“Karena ada penurunan ekonomi, kita berikan kelonggaran waktu PPKM kedua ini. Resto atau warung makan di tempat maksimal 25 persen saja, dengan tetap sediakan fasilitas protokol kesehatan,” kata Hartopo, Selasa (26/1/21)
Dalam pelaksanaannya, toko, pusat perbelanjaan maupun mal hingga resto saat PPKM kedua ini diberi ditambah waktu satu jam dari semula. Dalam PPKM pertama petugas menjaga ketat dengan batasan waktu tutup sampai 19.00 WIB, namun kini boleh buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.
“Kelonggaran ini sampai dengan jam 20.00 WIB, untuk jam 20.00 WIB sampai tutup 21.00 hanya boleh melayani pesan antar atau take away,” jelasnya.
Sementara dalam PPKM di sektor wisata, semula ditutup total kini dibuka secara terbatas. Seperti halnya di wisata religi Sunan Kudus dan Sunan Muria hanya dibuka untuk wisatawan lokal.
“Kita tutup semua luar kota. Dengan kapasitas 30 persen itu untuk lokal, yang lokal dipersilakan, kalau yang luar kota jangan. Dishub kita siapkan halau bus wisatawan luar kota,” ungkapnya.
Meski begitu pihaknya tetap menjaga protokol kesehatan di Kudus. Petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, diminta tetap rutin menggelar operasi yustisi dan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan. Termasuk sebagai antisipasi klaster perkantoran, masih diberlakukan pembatasan pegawai diperkantoran.
“Pengaturan karyawan pegawai ada pembatasan pegawai karyawan 25 persen bekerja di kantor, kita memantau prokes di kantor atau perusahan dan pemantauan pegawai luar kota,” ucapnya.