Kudus, berdikarinews.id – Polres Kudus menangkap tersangka atas nama PA (34) usai melakukan tindak pidana penipuan. Perempuan warga Kabupaten Pati itu ditangkap usai melancarkan aksinya di Desa Puyoh RT 01/RW 02, Kecamatan Dawe, Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, kejadian penipuan pada Jumat (8/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIB saat pelaku mendatangi rumah Sutami. Pelaku menipu korban dengan modus memberikan bantuan Rp 800.000 dan beras 10 kilogram.
Saat menyampaikan bantuan itu, pelaku juga menepuk pundak korban. Selanjutnya tanpa disadari, korban menyerahkan dua kalung emas dan satu liontin. “Selain itu juga memberikan uang sebesar Rp. 1,3 juta, “katanya.
Setelah berhasil, pelaku meminta anak korban untuk membelikan air mineral dengan memberikan uang Rp 10.000. Kesempatan itu digunakan pelaku untuk melarikan diri dari rumah korban selagi korban belum sadar.
” Setelah salat magrib sekitar pukul 18.00, korban baru sadar jika emas dan uang korban hilang, lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kudus dengan kerugian diperkirakan Rp. 6.650.000,” terangnya.
Ternyata warga melihat pelaku saat berada di rumah korban, selanjutnya memberikan informasi mengenai identitas pelaku ke pihak kepolisian. Pihak Polres langsung bergerak dan pada Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 16.00, pelaku diamankan dan langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Kudus.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku sudah melakukan penipuan dan atau pencurian di beberapa tempat lainnya. “Jadi kami lakukan penyidikan lebih lanjutlanjut, pelaku diancam pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pencurian,” jelasnya. (sol)