Kudus, berdikarinews.id – PT Pertamina memberikan sanksi tegas ke SPBU dengan nomor 445O304 atau yang dikenal dengan SPBU Matahari. Alasannya karena SPBU tersebut kedapatan menjual Pertalite menggunakan jerigen.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho mengatakan, sanksi yang diberikan karena melanggar aturan penyaluran produk jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau BBM Besubsidi jenis pertalite.
”Karena sudah terbukti melanggar, maka kami berikan sanksi sesuai aturan yang ada,” katanya Minggu (19/6/2022).
Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, produk pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022. Artinya kuota dan pendistribusiannya diatur Pemerintah, salah satunya melarang pembelian menggunakan jerigen.
Pelarangan pembelian dengan jerigen bertujuan untuk menjaga penyaluran produk JBKP Pertalite tepat sasaran. Pembelian produk JBKP atau pertalite menggunakan jerigen diperbolehkan untuk masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan dan sebagainya dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
“Pembelian pertalite hanya diperbolehkan untuk alat transportasi atau kendaraan bermotor sebagai konsumen akhir. Sementara untuk bahan bakar seperti perahu nelayan dan peralatan petani dapat dilayani apabila membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau pemda setempat,” jelas Brasto.
Dengan pelanggaran itu, maka SPBU Matahari tidak lagi menerima pasokan produk pertalite pada 19 – 29 Juni 2022 mendatang. Namun tetap menyediakan produk BBM jenis gasoline lainnya, yaitu pertamax dan pertamax turbo.
”Aturan tentu harus kami tegakkan, sehingga ada efek jera bagi SPBU tersebut maupun SPBU lainnya, harapannya SPBU bisa menjaga amanah yang diberikan negara dengan baik dan kamipun dalam penyaluran bisa tepat sasaran,” jelasnya.
Brasto menambahkan, terdapat tiga SPBU terdekat dari SPBU 4459304 (Matahari) yang menyediakan pertalite, dua di antaranya berada di Jalan Jendral Sudirman 4459322 (berjarak 1,49 KM) dan SPBU 4459323 (berjarak 1,81 KM) serta SPBU 4459320 yang berada di Jalan KHR Asnawi (berjarak 2,12 KM).
“Kami memastikan pasokan pertalite kepada masyarakat tetap dapat berjalan melalui SPBU lainnya,” imbuhnya.
Brasto mengajak masyarakat maupun konsumen untuk dapat mendukung penyaluran produk pertalite tepat sasaran, salah satunya dengan menggunakan produk BBM berkualitas sesuai dengan jenis kendaraan.
Mayoritas kendaraan saat ini membutuhkan BBM dengan spesifikasi RON (Research Octan Number) yang lebih tinggi, seperti Pertamax (RON 92) dan pertamax Turbo (RON 98). ”Sementara pertalite (RON 90) diperuntukkan bagi kendaraan keluaran lama maupun bagi masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah,” jelasnya.
Apabila masyarakat menemukan praktik yang terindikasi melanggar aturan, dapat melapor dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina melalui Pertamina Call Center nomor 135.(sol)