Pati, berdikarinews.id – Pasangan suami-istri melakukan penggelapan mobil Toyota Avanza senilai Rp 140 juta. Irosnisnya, kedua warga Desa Jatisari, Kecamatan Jakenan menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 18 Juta saja.
Kasi Humas Polres Pati, Iptu Sukarno mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial MR (31) dan FDD (25). Keduanya ditangkap setelah berpesta menikmati uang hasil penggelapan yang dilakukannya. ”Ada laporan, langsung kami lakukan tindaklanjut,” katanya Kamis (7/7/2022).
Mobil yang digelapkan berupa Toyota Avanza tipe G/MT Nopol K 1364 GN milik korban bernama Kunardi (43). Kendaraan korban digadai sebesar Rp 20 juta dan ada potongan jasa sebanyak 10 persen, akhirnya tersnagka menerima Rp 18 juta. Mobil tersebut digadaikan kepada warga Kecamatan Pucakwangi.
Penggelapan mobil ini bermula Ketika tersangkan perempuan FDD mengaku sebagai Lia mendatangi rumah korban. Saat itu tersangka mengatakan ingin menyewa mobil milik korban. Agar tidak ada kecurigaan dari korban. Tersangka meninggalkan satu unit motor Honda Genio yang kemungkinan motor bodong.
Nmaun setelah masa sewa habis, ternyata mobil tidak kunjugn dilakukan pengembalian. Bahkan tersangka mencabut pelacak GPS yang sebelumnya dipasang di kendaraan korban. ”Alat GPS sudah tidak pada tempatnya,” terangnya.
Korban yang merupakan warga Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana merasa ditipu oleh tersangka. Korban melakukan pencarian dan akhirnya tersnagka ditemukan setelah menanyai keluarga tersangka.
Karena sudah merasa gerah dengan kelakuan tersangka, akhirnya korban melaporkan penggelapan tersebut ke pihak kepolisian. ”Tersangka sudah mengakui menyewa mobil milik korban dan keduanya sudah kami amankan,” jelasnya.(sol)