Kudus, berdikarinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaen Kudus kembali menggelar kajian hukum terhadap empat Ranperda sebelum nanti disahkan. Pendampingan DPRD Kabupaten Kudus untuk Pengkajian Perundang-undangan dan Bedah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, digelar di Semarang, 23-25 Maret 2023.
Empat Ranperda yang menjadi perhatian pada kegiatan ini yakni Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Pelayanan dan Perlindungan Buruh, Sumber Daya Air, dan Pemberdayaan Desa Wisata.
Hadir sebagai narasumber perwakilan Kanwil Kemenkum HAM Jateng, Biro Hukum Setda Provinsi Jateng, dan ahli hukum tata negara.
Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, kajian hukum dan analisis Ranperda ini penting digelar setelah masing-masing Pansus menggelar pembahasan dan public hearing. Tentunya dalam kegiatan tersebut banyak masukan yang disampaikan kepada masing-masing Pansus.
“Semua masukan itu perlu didengar dan diselaraskan kembali dengan dasar pembentukan Ranperda. Karena itu untuk mencari kesepahaman kami menggelar kegiatan pendampingan ini, sehingga nanti ada rekomendasi yang tentunya menjadi perhatian untuk pembahasan berikutnya,” kata Masan.
Masan berharap semua Ranperda yang dibahas tiga Pansus DPRD Kudus tahun ini bisa segera disahkan. Pasalnya, banyak ketentuan peraturan yang mendesak segera diterapkan untuk optimalisasi pelayanan publik.
Terpisah, Ketua Pansus II Kholid Mawardi menambahkan, pengkajian Ranperda tentang TJSLP menjadi salah satu Ranperda yang paling banyak menyita perhatian. Terlebih pihaknya telah mengundang perwakilan perusahaan pada public hearing beberapa waktu lalu.
“Manyak masukan yang menjadi pertimbangan kami. Termasuk juka pasal krusial menyangkut ketentuan penyaluran CSR sebesar 2 persen dari laba bersih perusahaan. Ketentuan ini mengikat bagi perusahaan yang mencatatkan laba bersih minimal Rp 100 juta,” katanya.
Banyak perusahaan yang keberatan dengan pencantuman angka-angka tersebut. Namun pihaknya yakin perusahaan di Kabupaten Kudus memiliki komitmen besar untuk menyalurkan CSR dalam berbagai bentuk.
“Masih kami kaji, termasuk bentuk lembaga yang nanti akan mengelola CSR sebagai amanat Ranperda TJSLP ini,” kayanya.
Dalam pelaksanaan mengenai TJSLP ini, kata dia, kedepan juga perlu melihat status badan usaha yang ada di wilayah Kabupaten Kudus. Apakah perusahaan tersebut berstatus kantor pusat, cabang, atau kantor operasional.
Status ini penting karena perusahaan yang berstatus cabang atau operasional tentu akan kesulitan memberikan data, karena terpusat di kantor pusatnya masing-masing. “Karena itu perlu ada klasifikasi status perusahaan untuk memudahkan pelaksanaannya,” katanya.
Kholid menambahkan, Ranperda ini digulirkan tak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kudus, sehingga diperlukan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah terhadap kemampuan, kepedulian, kepastian hukum dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan secara melembaga dan berkelanjutan.
Sinkronisasi tersebut, kata dia, untuk meningkatkan kesadaran Perusahaan terhadap pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Kudus.
“Agar arahnya nanti jelas, maka perlu landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, sehingga diperlukan pengaturan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan,” katanya. (sol)