Kudus, berdikarinews.id – Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) salah satu sasarannya yakni buruh rokok. Salah satunya dengan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT). Tujuannya program itu secara luas untuk meningkatkan perekonomian di Kudus.
Setidaknya ada 38.918 buruh rokok yang mendapatkan BLT tersebut, data tersebut terus diupdate agar penyaluran BLT dari DBHCHT bisa tepat sasaran. Verifkasipun dilakukan langsung oleh Dinsos P3AP2KB.
Verifikasi dilakukan agar data makin valid, karena ada kemungkinan buruh rokok pindah tempat kerja, meninggal dunia atau lainnya. Sehingga validasi terus dilakukan, karena Pmekab Kudus ingin memastikan semuanya tepat sasaran.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan, program BLT ini bertujuan untuk menyejahterakan buruh rokok itu sendiri. Namun secara luas diharapkan menajdi pemicu pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kudus. ”dari program ini, setiap buruh mendapatkan Rp 300 ribu per bulan,” katanya beberapa waktu lalu.
Dengan bantuan tersebut, tentunya akan memiliki dampak positif bagi buruh rokok yang memang menajdi ujung tombak produksi rokok di Kudus. Karena DBHCHT juga merupakan hasil dari cukai rokok, dimana Kudus mendapatkan paling besar karena basis produksi rokok.
Dia menambahkan, BLT yang diberikan diharapkan mampu meringankan kebutuhan rumah tangga yang mungkin sebelumnya masih kekurangan. Sehingga bantuan Rp 300 ribu tiap bulan bisa menutup kekurangan kebutuhan rumah tangga yang selama ini dialami buruh rokok.
”Setelah mendapatkan BLT, kami harap digunakan dengan bijak, jangan sembarangan menggunakannya, harus bijak,” terangnya.
Selain BLT, perhatian Pemkab Kudus kepada buruh rokok juga terkait jaminan Kesehatan buruh rokok yang sudah pension. Sebelumnya jaminan Kesehatan ditanggung bersama dnegan perusahaan, namun ketika sudah tidak bekerja lagi tentunya jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan akan berhenti juga.
Untuk itu, bagi buruh rokok yang sudah berhenti bekerja, Pemkab Kudus siap membantu ketika memang buruh rokok yang sudah berhenti bekerja sudah tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatannya. ”Silahkan lapor ke kepala desa atau dinas sosial, setelah diverifikasi kami cover BPJSnya,” imbuhnya.
Semua program tersebut, merupakan program yang diambil dari anggaran DBHCHT dan sudah sesuai dengan peraturan, yakni PMK Nomor 215 Tahun 2021. Dimana alokasinya bidang kesehatan 40 Persen, bidang kesejahteraan 50 persen dan bidang penegakan hukum 10 persen.(sol)