BERDIKARINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerag (DPRD) Kabupaten Kudus bersama Bupati telah menyepakati Kebijakan umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2024.
Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM mengatakan, KUA-PPAS yang telah disepakati bersama itu akan menjadi acuan dan dasar dalam proses pembahasan Rancangan APBD 2024. Masan mengatakan, pembahasan akan digelar dalam waktu dekat ini.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus, menyebutkan bahwa fungsi anggaran anggota DPRD dilakukan dengan cara membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh Bupati berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah.
DPRD Kudus telah melakukan serangkaian rapat pembahasan yaitu pada tanggal 4 Agustus 2023, Badan Anggaran bersama TAPD membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2024.
Berikutnya pada tanggal 7,8, dan 9 Agustus 2023 dilanjutkan rapat komisi bersmaa OPD terkait untuk membahas PPAS tahun anggaran 2024. Kemudian pada tanggal 10 Agustus 2023, juga telah dilaksanakan Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi dengan Pimpinan DPRD kemudian dilanjutkan rapat kerja Badan Anggaran bersama TAPD.
Hasil rapat tersebut kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kudus dan DPRD Kabupateh Kudus.
“Syukur alhamdulillah dapat dirampungkan sebagaimana waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen perencanaan anggaran ini dapat dijadikan pedoman, pengalokasian anggaran yang tepat sesuai kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan pemenuhan layanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Masan, Senin (14/8).
Penandatangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 telah dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar secara beriringan pada Jumat (11/8) lalu.
Hadir pada rapat paripurna tersebuts Bupati Kudus HM Hartopo, Ketua DPRD Kudus H Masan serta tiga orang Wakil Ketua yakni H Mukhasiron, Hj Tri Erna Sulistyawati serta Sulistyo Utomo.
Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron menambahkan, pihaknya telah memberikan catatan khusus terkait alokasi anggaran untuk imam, khatib, dan marbot masjid yang tidak dicantumkan dalam KUA-PPAS APBD 2024.
“Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus sebenarnya telah menganggarkan tunjangan kesejahteraan tersebut, namun ternyata dicoret oleh TPAD. Ini tentu akan menjadi perhatian serus kami,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kudus Rinduwan menyampaikan dalam proses pembahasan KUA PPAS APBD-P 2023 dan APBD 2024, pihaknya menginginkan setiap OPD yang ada di Kabupaten Kudus dapat berjalan dengan baik dan semestinya.
“Sebenarnya dengan pembahasan ini kami ingin OPD yang tidak ada anggarannya itu lebih diperhatikan, terdapat OPD yang keuangannya lancar, ada juga yang sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa dengan OPD yang gemuk, untuk dipangkas anggarannya dan diberikan kepada OPD yang benar-benar membutuhkan namun nungga sekarang tidak diberi anggaran.
Rinduwan mencontohkan OPD yang dinilainya sangat membutuhkan perhatian namun tidak terdapat anggaran seperti Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, Bagian Hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kita lihat itu perpustakaan, gedungnya, kamar kecilnya itu dari tahun kapan sampai sekarang tidak ada anggaran untuk perawatan, padahal perpustakaan adalah tempat membaca untuk kecerdasan maupun menambah ilmu UU (undang-undang) untuk dibaca masyarakat,” katanya.(sol)