BERDIKARINEWS.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mendesak Pemkab Kudus segera mencarikan solusi bagi pedagang pasar barang bekas (babe) yang kiosnya ludes terbakar, 5 Juni lalu.
Wakil Ketua Fraksi PKS H Sayid Yunanta SSi mengatakan, selain kios pasar yang mendesak segera dibangun kembali, kebakaran itu juga memicu persoalan tambahan lainnya. Ia mengatakan, saat ini pedagang butuh tempat berjualan sementara hingga pasar babe nanti diperbaiki kembali.
Selain itu, pedagang juga dihadapkan pada persoalan lain misalnya akses permodalan dan urusan kredit dengan Perbankan. “Pedagang butuh lokasi berjualan sementara hingga nanti Pasar Barang Bekas dibangun lagi. Pemkab Perlu bergerak cepat untuk membantu para pedagang termasuk membangun kembali bangunan pasar yang terbakar,” katanya.
Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM. Pihaknya akan terus mengawal aspirasi para pedagang korban kebakaran. Pihaknya akan menindaklanjuti pembangunan Pasar Babe agar pedagang segera beraktivitas seperti biasa.
Menurut Masan, Pemkab memiliki anggaran untuk memperbaiki kembali bangunan pasar yang rusak. Salah satunya menggunakan alokasi dana tak terduga (TT) karena kebakaran merupakan bagian dari bencana.
Masan menambahkan, alokasi anggaran dana TT hanya bisa untuk Pembangunan awal. Ia meminta OPD terkait untuk menghitung kembali kebutuhan anggaran untuk diusulkan di APBD Perubahan 2024.
“Pemkab tentu memiliki anggaran dana. Kami akan usulkan ke Bupati agar penanganan kebakaran segera dilakukan, sehingga para pedagang bisa beraktivitas kembali,” ujarnya.
Masan juga menyinggung persoalan permodalan dan kredit perbankan para pedagang yang perlu segera dicarikan solusinya. “Pemkab perlu membantu komunikasi dengan Perbankan agar ada solusi bagi pedagang yang menjadi korban kebakaran ini,” katanya.
Sementara itu, Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus mengajukan usulan penggunaan dana tak terduga (TT) untuk pembangunan kembali Pasar Babe. Plt Kepala Disdag Andi Imam Santosa mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan persyaratan penunujang untuk pengajuan dana TT.
Ia menambahkan, ada beberapa syarat agar Pemkab Kudus bisa mengajukan penggunaan dana TT ini. Salah satunya adalah surat keterangan terkait kebencanaan nonalam yang dilengkapi berkas dari hasil labfor.(lis)