Kudus, berdikarinews.id – Polsek Bae Polres Kudus mengamankan empat pelaku pengeroyokan disertai pembacokan. Tiga pelaku warga Kudus berinisial MRL, JM, dan HS. Sementara satu lainnya warga Demak berinisial FM.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Bae AKP Ngatmin mengatakan, aksi pembacokan terjadi pada Kamis (21/4/2022) skeitar pukul 03.30 di Jalan Kudus – Colo KM 1 Desa Purworejo, Kecamatan Dawe.
Korban pembacokan yakni DAM (23) warga Desa Cendono, Kecamatan Dawe yang saat itu bersama lima orang temannya. Dia tan temannya hendak pulang ke rumah masing-masing. Namun saat di lokasi pembacokan, mereka bertemu dengan pelaku.
Saat itu salah satu teman korban hendak meluruskan persoalan, karena diduga sebelumnya kedua belah pihak ada permasalahan. Namun ternyata terjadi cek-cok diantara keduanya. ”Lalu salah satu pelaku memukul korban, diantara pelaku ada yang mengeluarkan celurit,” terangnya.
Situasipun akhirnya memanas dan akhirnya korban dikeroyok pelaku dan dibacok dibagian bahu kanan. Lalu korban lari ke pemukiman warga dan bersembunyi. Teman korban juga ke pemukiman warga sementara pelaku meninggalkan lokasi.
Usai kejadian, korban melakukan laporan ke Polsek Bae dan dilakukan tindaklanjut di lokasi kejadian. Sedangkan korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. ”Tim Reskrim Polsek Bae yang di back up Resmob Sat Reskrim Polres Kudus langsung mencari keberadaan pelaku, tiga pelaku yang kesemuanya warga Kudus di daerah Desa Lambangan,” jelasnya.
Dari penangkapan tiga pelaku dilakukan pengembangan untuk mencari satu pelaku lainnya yang warga Demak. Hasilnya, FM diamankan di daerah Desa Karanganyar, Demak. Selain pelaku turut diamankan barang bukti satu celurit dan satu gelati.
”Atas tindakan itu keempat pelaku kami sangkakan Pasal 170 KUHPidana,” imbuhnya.(sol)