BERDIKARINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun anggaran 2023 dengan sejumlah catatan.
Catatn paling menonjol yakni pada pelaksanaan kegiatan pada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus. Catatan khusus diberikan Komisi B yang secara tegas menolak LKPj Bupati atas Disnaker Perinkop UKM.
Komisi B juga kembali mendesak bupati segera mengganti kepala Disnaker Perinkop UKM. Penolakan itu dibacakan Anggota Komisi B DPRD Kudus Sutejo pada rapat paripurna di gedung DPRD Kudus, Rabu (17/4).
Hadir pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM dan tiga pimpinan DPRD lainnya itu, Pj Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie dan jajaran Forkopimda.
Dalam laporannua, Komisi B mencatat adanya kegiatan maladministrasi dan mal policy dalam pembangunan kios di kawasan SIHT Klaling yang melanggar sempadan jalan. Pelaksanaan kegiatan itu dinilai sebagai preseden buruk yang dilakukan dinas.
“Cara-cara pelaksanaan kegiatan seperti ini bisa menjadi yurisprudensi bagi masyarakat untuk melanggar hukum, Komisi B DPRD berulangkali memperingatkan hal ini namun tidak ada respon yang baik,” katanya.
Ketua Komisi B DPRD Kudus Anis Hidayar menambahkan, Disnaker Perinkop UKM juga dinilai lalai dalam melakukan pengawasan Hubungan Industrial terhadap sebagian besar perusahaan yang menerapkan jam kerja diatas batas kewajaran.
Hal ini ditengara menimbulkan efek peningkatan stunting, gangguan psikologi keluarga, dan dampak pelaksanaan keagamaan. “Catatan kami lainnya atas kinerja Disnaker Perinkop yakni terkait pembinaan Koperasi yang tidak efektif sehingga menimbulkan banyak permasalahan di banyak koperasi,” ujarnya.
Selain itu, adanya silpa dari tahun ke tahun yang cukup besar, terutama tiga tahun terakhir juga menjadi kerugian besar bagi masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Berkenaan dengan hal-hal tersebut, Komisi B DPRD meminta agar Kepala Disnaker Perinkop UKM diganti karena ketidakmampuan dalam melaksanakan tugas dengan baik. Sebelumnya pada pada tahun 2023 juga sudah sempat direkomendasikan oleh tujuh Fraksi DPRD agar yang bersangkutan dievaluasi,” katanya.
Menanggapi penolakan LKPj Bupati ini, Ketua DPRD Kudus menegaskan bukan menjadi kewenangan DPRD untuk menolak LKPJ bupati. “Dalam regulasi terkait LKPj bupati tidak ada ketentuan menolak atau menerima. Karena itu telah kami sepakati bersama untuk memberikan catatan dalam LKPj ini,” katanya.
Sementara itu, Pj Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie enggan menanggapi terkait desakan agar agar kepala Disnaker Perinkop UKM dievaluasi.
Pj Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie mengatakan, seluruh rekomendasi dari DPRD Kudus akan menjadi evaluasi penting bagi eksekutif untuk pelaksanaan anggaran tahun ini dan yang akan mendatang.
“Tidak hanya untuk satu OPD saja, tetapi untuk semua OPD di lingkungan Pemkab Kudus. Rekomendasi atas LKPj ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami agar kinerja pada tahun ini dan tahun mendatang bisa lebih baik lagi,” katanya.(lis)