BERDIKARINEWS.ID – Tahun politik kian dekat. Beragam peraturan perundang-undangan yang ada terkait pelaksanaan Pemilu perlu dipahami secara utuh. Tak terkecuali bagi seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus.
Menyikapi eskalasi politik jelang Pemilu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Kajian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Ketua DPRD Kudus H Masan mengatakan, kajian ini diperlukan mengingat anggota DPRD Kudus juga memiliki peran penting dalam mensukseskan jalannya Pemilu. Selain karena mayoritas anggota DPRD Kudus akan kembali maju dalam kontestasi Pileg 2024, mereka juga terikat dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai legislator.
Karena itu, kata dia, DPRD Kudus menggelar kajian perundang-undangan yakni UU Pemilu agar setiap anggota DPRD Kudus dalam melaksanakan tugas pokok, dan fungsi, serta manajemen DPRD sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Untuk tupoksi mendukung fasilitasi pelaksanaan Pemilu telah kami laksanakan dengan mengawal anggaran untuk pelaksanaan Pemilu dalam hal ini Pilkada yang sudah disahkan pada APBD. Di sisi lain anggota DPRD Kudus sebagai anggota legislatif juga perlu memahami batasan-batasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya.
Kajian Perundang-undangan dengan tema “Fungsi dan Manajemen DPRD di Tahun Politik sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 digelar di Semarang, 6-8 November 2023.
Hadir sebagai narasumber Pengajar dan Peneliti FISIP Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang yang juga Direktur Eksekutif LPPI Semarang Joko J. Prihatmoko, Anggota KPU Jawa Tengah Mey Nurlela, dan Anggota Bawaslu Jawa Tengah Diana Ariyanti.
Pengajar dan Peneliti FISIP Unwahas Semarang yang juga Direktur Eksekutif LPPI Semarang Joko J Prihatmoko dalam paparannya, parameter Pemilu demokratis menyangkut tiga hal pokok. Pertama yakni keterbukaan. Terbuka, kata dia, artinya terbuka bagi setiap warga negara yang dikenal dengan hak memilih universal (universal suffrage).
Parameter kedua, kata dia, segala proses dan tahapan Pemilu harus dilakukan secara tepat dan proporsional. “Semua yang terlibat dalam Pemilu baik kontestan dan pemilih harus mendapatkan perlakukan yang sama,” katanya.
Joko menambahkan, parameter terakhir yakni efektivitas dimana jabatan politik harus diisi semata-mata melalui Pemilu. “Tidak ada cara lain seperti pengangkatan atau penunjukan untuk pengisian jabatan politik. Semuanya harus melewati tahapan Pemilu,” katanya.
Anggota KPU Jawa Tengah Mey Nurlela mengatakan, kontestan dan pemilih perlu mencermati setiap tahapan, terutama yang kerap mendapat sorotan yakni masa kampanye calon anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pasangan capres dan cawapres.
Tahapan kampanye akan mulai digelar 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Panjangnya tahapan kampanye ini bisa dimanfaatkan untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial, dan kegiatan lainnya.
Khusus untuk iklan pada media massa, KPU mengatur pelaksanaannya mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Jawa Tengah Diana Ariyanti mengatakan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berupaya mengutamakan pencegahan. Selain itu upaya pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu juga ditempuh demi mewujudkan Pemilu demokratis dan berkualitas.(lis)