BERDIKARINEWS.ID – Ketimpangan kondisi pasar rakyat dan pasar tradisional dengan pasar modern menjadikan masyarakat semakin enggan berbelanja di pasar tersebut. Parlu campur tangan Pemerintah daerah untuk menjadikan pasar rakyat agar bisa naik kelas.
Kondisi ini mengemuka pada pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pengembangan Pasar Rakyat yang kini tengah dibahas oleh Pansus 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus.
Wakil Ketua Pansus 3 Kholid Mawardi mengatakan, Pasar Rakyat perlu pembenahan agar mampu bersaing dengan pasar modern. “Jika tidak ada campur tangan pemerintah, maka keberadaan Pasar Rakyat akan semakin ditinggalkan. Karena itu kami fokus merampungkan Ranperda ini agar menjadi payung hukum perlindungan dan pengembangan pasar rakyat di Kabupaten Kudus,” katanya.
Hal senada diungkapkan Anggota Pansus 3 Umi Bariroh SPd. Ranperda ini lebih mengarah pada bagaimana upaya pengaturan pasar yang ada di Kabupaten Kudus agar selaras dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada.
Selain penataan dan pengelolaan, persoalan retribusi juga perlu adanya standarisasi. “Ranperda penting karena semangarnya adalah sinkronisasi peraturan perundang-undangan intuk penataan, perlindungan dan pengembangan pasar rakyat,” katanya.
Umi menambahkan, perlu adanya standarisasi pasar agar satu dengan lainnya bisa bersaing dengan pasar-pasar modern. “Minimal dari sisi pengelolaan dan penataan menjadi lebih baik, termasuk juga kebersihan dan sarana prasarana penunjang di pasar rakyat. Termasuk juga perlindungan masyarakat selaku konsumen dan bagi para pekerja pasar agar diatur lebih apik lagi,” katanya.
Umi menambahkan, DPRD Kudus berharap keberadaan Pasar Rakyat mampu menumbuhkan perekonomoan rakyat. Dengan begitu kesejahteraan masyarakat juga akan semakin baik.
Ketimpangan yang ada antara pasar rakyat dengan pasar modern perlu dipangkas. “Kami berkomitmen semua Ranperda yang tengah kami bahas ini bisa rampung dan disahkan di akhir masa jabatan DPRD Kabupaten Kudus periode ini,” kata Umi.
Selain Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengembangan Pasar Rakyat, Pansus 3 juga tengah membahas Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi.

Ketua Pansus III Dr Noor Hadi SH MH mengatakan, melalui Ranperda ini nantinya pemerintah daerah berkewajiban melindungi dan memberikan fasilitasi bagi pelaku usaha dan koperasi.
Pelindungan yang dimaksud pada Ranperda ini adalah bagaimana upaya memberikan jaminan hukum hingga legalitas produk yang dihasilkan untuk keberlangsungan usaha mikro dan koperasi ke depan.
Pemerintah daerah juga berkewajiban melindungi hak kekayaan intelektual (HaKI/HKI) guna memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Misalnya mematenkan produk batik khas Kota Kretek agar tidak diambil oleh pihak atau daerah lain.
Di sisi lain, lanjut Noor Hadi, pemerintah daerah juga berkewajiban memberikan fasilitasi bagi pelaku usaha yang mengalami kesusahan dalam berkembang. Utamanya usaha-usaha yang dinilai vakum atau mati suri dampak ketatnya persaingan.
“Pemerintah daerah harus mempermudah layanan pengurusan izin usaha legalitas produk, hingga soal perpajakan. Baik perizinan baru maupun perpanjangan. Kami akan bahas itu pasal per pasal, supaya nantinya Perda ini lebih komprehensif,” katanya. (lis)