BERDIKARINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti dari 61 perkara tindak pidana yang inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
“Dari puluhan perkara tersebut, ada perkara narkotika atau kesehatan, perkara terkait keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus Wisnu N Wibowo di Kudus.
Dia mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang sudah berkekuatan hukum pada periode Oktober 2023 hingga Agustus 2024.
Adapun rinciannya, untuk barang bukti sabu seberat 32,1548 gram, obat terlarang sebanyak 406 butir, dan 670 botol minuman keras.
Pemusnahan barang bukti tersebut, berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Kudus, Selasa (27/8/2024). Dengan menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Kudus Cut Carnelia, perwakilan Polres Kudus, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Kholid Seif.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan agenda rutin dalam hal ini oleh Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kudus.
Kejari Kudus juga berkomitmen menuntaskan semua kasus hukum. Sedangkan masyarakat diminta untuk tidak melakukan tindak pidana karena merugikan diri pribadi maupun orang lain.(lis)