Kudus, berdikarinews.id – Pemkab Kudus mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) paling banyak dibanding lainnya, Rp 174,2 miliar. Maklum saja Kudus menyumbangkan cukai dari pabrik rokok yang ada sekitar Rp 37,5 triliun pertahunnya. Cukai tersebut jadi pemasukan pemerintah pusat dan dibagi ke semua daerah sesuai aturan yang berlaku.
Aturan penggunaannya juga dibuat setiap tahunnya melalui peraturan menteri keuangan (PMK), penggunaan pada 2022 mengikuti PMK No 215/PMK.07/2021. Masyarakat juga harus memahami prinsip dan ketentuan penggunaannya.
Pada prinsipnya, penggunaan DBHCHT untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Selain itu, ketentuan penggunaannya juga harus melihat dari PMK terbaru terkait DBHCHT, yakni 50 persen dari dana tersebut digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan 40 persen, dan bidang penegakan hukum sebesar 10 persen.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan, pungutan cukai rokok dari Kudus memang besar, namun jumlah itu tidak dinikmati Kudus saja. Melainkan juga disebar ke seluruh wilayah di Indonesia sesuai aturan yang ada. ”Kudus mendapatkan bagian terbesar, hingga Rp 174,2 miliar,” katanya beberapa waktu lalu.
Melihat PMK yang baru, anggaran DBHCHT tahun ini memang tidak berupa block grant atau penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan daerah, seperti pembangunan jalan dan lainnya. Namun anggarannya berupa spesific grant, artinya program atau kegiatan yang dilaksanakan dibatasi sesuai PMK tersebut.
PMK tersebut mengamanatkan agar kegiatan atau program pemerintah yang dilakukan fokus kepada kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Termasuk untuk penanganan Covid-19.
”Jika mengacu ke PMKnya, kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum sebesar 10 persen,” terangnya.
Pihaknyapun akhirnya membuat berbagai kegiatan atau program yang mengacu kepada PMK, mulai dari pelatihan, rehab pusat kesehatan hingga bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat. Selain itu juga melakukan sosialisasi untuk mengtasi peredaran rokok ilegal.
Untuk itu, agar penerimaan cukai maksimal, diharapkan masyarakat juga turut serta dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal. Jangan sampai justru membelinya, jika mengetahui bisa segera melaporkannya.(sol)