Kudus, berdikarinews.id – Pelaku (MA) yang diduga melakukan pemerasan sopir angkot di Kawasan Menara Kudus diringkus Sat Reskrim Polres Kudus. Pelaku ditangkap lantaran sudah cukup meresahkan dan merugikan masyarakat.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno mengatakan, kejadian pemerasan diketahui terjadi pada 26 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. ”Lokasi di Jalan Kiai Telingsing, tepatnya di Selatan Perempatan Menara Kudus Desa Janggalan, Kecamatan Kota,” katanya.
Dugaan pemerasan ini muncul bermula saat sopir angkutan menaikan penumpang yakni peziarah Makam Sunan Kudus menuju ke Terminal Bakalan Krapyak. Melihat target, pelaku langsung mendekati mobil angkutan yang dikendarai pelapor.
Saat itu pelaku MA mencoba mencabut kunci mobil angkutan dengan nada keras dan kata-kata yang mengarah kepada ancaman. ”Wes ora usah narik dhisik iki jatah ojek (Tak usah mengakut penumpang lagi, ini jatahnya ojek_red),” jelas Kasat Reskrim menirukan kalimat yang diucapkan pelaku.
Parahnya lagi, pelaku meminta penumpang yang ada di dalam angkotnya untuk turun, padahal saat itu kondisinya penuh. Pelaku meminta penumpang untuk pindah memakai jasa ojek. Sedangkan sopir dilarang menaikkan penumpang dan aksi pelaku juga disaksikan oleh sopir angkot lainnya.
Setidaknya ada kurang lebih 50 orang juga mengalami bentuk pengancaman yang dilakukan pelaku bersama teman-temannya. Pelaku mengancam akan diludahi ketika masih tetap mengangkut penumpang.
Tak sampai di sana, pelaku juga memeras sopir angkutan. Pelaku meminta Rp 20 ribu setiap kali selesai mengantarkan penumpang ke Terminal bakalan Krapyak. Tarikan itu dibebankan kepada kurang lebih 20 armada angkot yang mangkal di Jalan Kiai Telingsing.
Akibat kejadian itu, sebanyak 50 sopir merasa ketakutan menaikan penumpang di sekitar lokasi kejadian. Karena setiap harinya mengalami tindakan pemerasan oleh pelaku
Pada Kamis (10/11), kata AKP Danang, Satreskrim Polres Kudus melaksanakan penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut. Pada pukul 09.00 Wib Tim Opsnal melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka saat melancarkan aksinya di jalan Kyai Telingsing.
”Kami berhasil mengamankan barang bukti (OTT) uang total Rp 55 ribu (Satu lembar uang Rp 5 ribu, dua lembar Rp 20 ribu, dan satu lembar Rp 10 ribu, Red),” jelasnya.
Tersangka saat itu tidak melakukan perlawanan ketika diringkus oleh polisi. Tersangka terancam dikenakanan sanksi pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.(sol)