BERDIKARINEWS.ID – Pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan Pemkab Kudus, selain itu sosialisasi juga terus digencarkan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Sinergi antar semua lembaga dibutuhkan, termasuk dengan Kantor Bea Cukai Tipe Madya Kudus.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan, Pemkab Kudus selama ini memang terus menggencarkan pemberantasan rokok ilegal di Kudus. Banyak cara yang dilakukan, melalui penindakan langsung hingga sosialisasi untuk memberikan pemahaman ke masyarakat terkait dampak buruk rokok ilegal.
Untuk penindakan, pihaknya juga berharap agar agenda rutin Kantor Bea Cukai Tipe Madya Kudus dalam penindakan bisa terus dilakukan. “Tentu kita bisa bersinergi agar mendapatka hasil maksimal,” katanya.
Dengan langkah sinergi itu, harapannya Kabupaten Kudus bisa zero peredaran barang kena cukai ilegal. Sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih maksimal terhadap kesejahteraan masyarakat Kudus.
“Sumber anggaran DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat. Maka dengan upaya gempur rokok ilegal dapat meningkatkan sumber DBHCHT,” katanya.
Selain menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal serta memusnahkan barang bukti, Pemkab Kudus bersama Kantor Bea dan Cukai Kudus juga rutin menyelenggarakan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat Kudus.
Dengan harapan, masyarakat dapat memahami dampak negatif peredaran rokok ilegal, sehingga masyarakat turut berkontribusi mencegah peredarannya.
“Kita ada anggaran sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya mereka mengerti sumber anggaran dan peruntukannya,” ungkapnya.
Dalam upaya merangkul para pelaku usaha rokok legal skala kecil, Pemkab juga telah menyediakan kawasan produksi rokok berupa KIHT yang dianggarkan melalui sebagian DBHCHT.
“Dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal, kita juga telah siapkan KIHT bagi pelaku usaha skala kecil yang anggarannya bersumber dari DBHCHT,” terangnya.
Sementara itu, Kantor Bea dan Cukai Kudus memang terus melakukan penindakan rokok ilegal.
Rokok ilegal masih banyak beredar di wilayah Eks Karesidenan Pati. Menurut data yang disajikan, per Mei 2022 hingga Mei 2023 kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai 4,7 miliar lebih dari perkiraan nilai barang yang mencapai 7 miliar lebih.
Sehingga semua stakeholder dan masyarakat harus bersatu dalam upaya penindakan rokok ilegal. Tujuannya tak lain untuk mengamankan penerimaan negara sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.(lis)