BERDIKARINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus sahkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) setelah rampung dibahas dan mendapat fasilitasi Pemprov Jateng. Penetapan 10 Ranperda digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus, Rabu (3/4/2024).
Hadir pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM dan wakil ketua DPRD Kudus lainnya, Pj Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie bersama jajaran Forkopimda dan kepala OPD terkait.
Sebanyak 10 Ranperda yang disahkan seperti Ranperda Fasilitasi Ibadah Haji, Ranperda Pengembangan Pesantren, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dan Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air.
Lima Ranperda yang disahkan lainnya yakni Ranperda Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata, Ranperda Perubahan kedua Perda No 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan Ranperda perubahan Perda No 4 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.
Sebelum disahkan, masing-masing ketua pansus yang membahas Ranperda menyampaikan laporan pembahasan di tingkat Pansus. Laporan Pansus I disampaikan H Muhtamat SH MH, Pansus II disampaikan Kholid Mawardi, dan Pansus III dibacakan oleh Ruston Harahap.
Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, pihaknya berharap eksekutif segera menindaklanjuti pengesahan Ranperda tersebut. Yang terpenting, kata Masan, Bupati perlu segera membuat Perbup sebagai aturan petunjuk teknis pelaksanaan Perda.
“DPRD Kudus memberi perhatian khusus hingga saat ini masih banyak Perda yang belum dibuat Perbupnya, sehingga belum ada petunjuk teknis pelaksanaan. Kami berharap Pj Bupati Kudus memperhatikan hal ini agar Perda yang disahkan segera dibuat Perbupnya,” katanya.

Masan mengatakan, Perda ini disusun atas usulan dan aspirasi masyarakat. Diharapkan dengan payung hukum yang telah dibentuk ini, apa yang menjadi kepentingan dan harapan masyarakat bisa terlaksana sesuai peraturan yang ada.
Ranperda yang disahkan ini sebelumnya juga telah melewati fasilitasi dan harmonisasi di Pemprov Jateng dan Kemendagri.
Hal senada diungkapkan Ketua Pansus II Kholid Mawardi. Dalam penyusunan Perda ini tentunya memperhatikan masukan dan saran dari berbagai pihak. Ranperda yang telah disahkan ini tentunya harus mengayomi kepentingan dari banyak pihak.
“Perda dibuat tidak hanya satu kelompok masyarakat saja, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat secara luas,” ujarnya.
PJ Bupati Kudus Hasan Chabibie mengatakan bahwa Ranperda sudah melalui proses pembahasan yang sangat panjang di tingkat pansus terutama melalui laporan yang ada, besar harapan dan kepentingan-kepentingan di pemerintahan untuk masyarakat.
Pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Ranperda yang telah disahkan tersebut.
“Semoga Ranperda yang telah disetujui bersama ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, selain itu juga masih ada ranperda yang masih dalam proses evaluasi untuk nantinya dapat segera diselesaikan,” katanya.(lis)